5 Tersangka Kasus Catut Nama Nadiem Saling Berhubungan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/ Firda Junita/ Jakarta

VIVA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, menyebut lima tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional yang mencatut nama Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim saling berhubungan.

Kasus Pemalsuan Dokumen Seret Eks Gubernur Sumsel, OJK Diminta Turun Tangan

Berdasarkan pemeriksaan, kata Yusri, STIE menyetorkan uang Rp1,3 miliar untuk memuluskan perpindahan aset tersebut yang dibayar secara bertahap.

"Yayasan STIE Painan harus menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk bisa meluluskan itu semua. Mereka bayar 3 tahap," kata dia kepada wartawan, Sabtu, 1 Mei 2021.

Bareskrim Naikkan Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel ke Tahap Penyidikan

Baca juga: Catut Nama Nadiem, 5 Orang Jadi Tersangka

Kelimanya yang mengatur perubahan aset dari STEI Kediri ke STIE Painan, Tangerang Banten. Mereka adalah dari pihak STIE Painan, dan STIE Kediri yang sedang mengurus peralihan hak pengelolahan.

Menteri Nadiem Prediksi 1 Juta Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PPPK sampai 2024

Yusri menjelaskan dalam perjalanannya, STIE Painan dan STIE Kediri memakai cara-cara curang. Salah satunya memalsukan surat keputusan Kemendikbud-Ristek.

"Tapi di tengah jalan dipalsukan SK Kemendikbud-Ristek untuk meloloskan kampus hukum lalu doktoral semua dipalsukan," kata dia.

Lima orang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional yang mencatut nama Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim. Kelimanya memang terlapor salah satunya yang jadi tersangka adalah Profesor Sudadio.

Para terlapor dari STIE Painan Banten yang diduga memalsukan surat keputusan saat mengurus pengalihan pengelolahan dari STIE Kediri ke STIE Painan di Tangerang Banten. Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya