Pemkab Bogor Larang Takbir Keliling Saat Lebaran

Ilustrasi suasana malam takbir.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melarang aktivitas takbir keliling saat lebaran atau peringatan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

PPP Ajukan Gugatan Pada 18 Provinsi ke MK Karena Merasa Suara Hilang di Pemilu 2024

“Takbir keliling juga dilarang. Pokoknya, semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan sebisa mungkin dicegah. Kalau kadung terjadi harus langsung dibubarkan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Bogor, Senin.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 hijriah di Kabupaten Bogor. SE tersebut merujuk pada SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.

Tidak Batasi Siapa yang Ingin Bertemu, PPP: Apalagi Prabowo dan Partai Gerindra

Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan "Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan sahur on the road serta takbir keliling".


Burhan menyebutkan bahwa akan ada pengawasan ketat dari Satgas Penanganan COVID-19 saat menjelang hingga setelah Idul Fitri, untuk mencegah bermunculannya klaster baru penularan COVID-19.

KPU Sudah Sahkan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

"Mobilitas masyarakat akan sangat tinggi. Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, silaturahmi dan pariwisata pasca lebaran. Jangan sampai, itu berdampak negatif pada sebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor," kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurutnya, Pemkab Bogor akan menerjunkan personel Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam melakukan penyekatan antisipasi mudik di beberapa titik wilayah Kabupaten Bogor.

"Bahkan PMI dan Pramuka juga akan dilibatkan. Nantinya akan dibuatkan posko-posko dengan harapan posko itu memiliki fungsi dan peran efektif dalam pengendalian penyebaran COVID-19,” terang Burhan.

"Saya juga minta agar para camat membantu untuk menunjang optimalisasi fungsi posko. Koordinasikan juga dengan para Kades untuk dapat melibatkan Linmas untuk membantu bertugas di posko-posko yang ada," tambahnya. (Antara/Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya