- VIVA/Sherly
VIVA – PT Angkasa Pura II atau AP II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, melakukan sejumlah pengetatan pada saat pemberlakuan aturan larangan mudik, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Pengetatan ini berupa penerapan sistem buka tutup di area check-in, serta penambahan tempat pemeriksaan atau check point.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, penambahan check point dilakukan untuk lokasi pemeriksaan persyaratan lain di area keberangkatan. Pada lokasi itu ditempatkan sejumlah petugas khusus atau marshal.
"Ada satu tambahan check point lagi persis dengan tahun yang lalu di curbside untuk periode larangan mudik, di sana akan dilakukan pemeriksaan," katanya, Senin, 3 Mei 2021.
Lalu, pihaknya pun akan menjaga keseimbangan kapasitas di terminal, agar tidak terjadi penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan.
"Metodenya adalah kita akan lakukan penyebaran. Kemudian kami akan menunjuk marshal yang ditugaskan sebagai pemegang komando," ujarnya.
Kemudian, sistem buka tutup di area check in keberangkatan yang dilakukan dengan membatasi jumlah penumpang atau pax yang akan melakukan check-in.
"Misalnya, kapasitas check-in hall hanya 500 penumpang, lalu penumpang yang ke 501 kita tahan. Itu tugas marshal nantinya. Begitu kemudian check-in hall itu sudah bisa diisi 100 pax, buka kembali dan masuk 100 penumpang dan tutup lagi. Seperti itu, memang harus disiplin," katanya.
Dia mengharapkan, agar pengguna jasa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan tidak bepergian pada masa larangan mudik diberlakukan, apabila tidak ada keperluan mendesak.
"Saya berharap (tidak ada penumpukan) dan prediksi kami juga tidak ada lonjakan penumpang yang signifikan. Karena kita tahu, imbauan pemerintah juga telah jauh-jauh hari. Bahkan kita tahu juga ada ancaman sanksi bagi yang melanggar," ujarnya.