Bantah Catut Nama Nadiem Makarim, STIH Painan Ngaku Jadi Korban

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) STIH Painan, Rohmatulloh (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Yayasan Pendidikan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) menyebut, mereka juga adalah korban penipuan dan penggelapan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) perizinan operasional Universitas Painan. Mereka mengklaim sudah membuat laporan terkait hal ini ke Polda Metro Jaya.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, Rohmatullah meyakini terduga pelaku penipuan dan penggelapan adalah seseorang berinisial NP, yang mengaku oknum pegawai Dikti. 

Pihaknya sempat meminta NP mengurus SK perizinan operasional Universitas Painan, yang belakangan bermasalah karena diduga ada pemalsukan tanda tangan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Baca juga: Terungkap Percakapan Habib Rizieq dan Munarman di Bandara Soetta

"Kami sudah laporkan ke Polda Metro Jaya. Itu sudah ada nomor LP (laporan)-nya kepada NP," ucap dia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin 3 Mei 2021.

Kasus Mayat Perempuan dengan Kondisi Wajah Hancur, Polisi Tangkap 3 Orang

Ketua YPKM, Patwan Siahaan menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan uang sekira Rp2,5 miliar kepada NP. Tapi, sebagian uang tersebut dikembalikan karena pelaku diduga ketakutan pasca kasus tersebut mencuat.

"Artinya kerugian tersebut bukan hanya sekadar materi, tapi ada juga imateri. Misalnya, keresahan masyarakat. Terus mahasiswa yang tadinya studinya lanjut jadi pada berhenti," kata Patwan menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, satu orang ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional yang mencatut nama Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim yang dilakukan pihak Universitas Painan di Banten.

"Terlapornya sudah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat, 30 April 2021.

Pada laporan yang dibuat Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, identitas terlapor adalah Profesor Sudadio. Laporan dibuat pada 17 Februari 2021 lalu ke Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya