Polisi Tetapkan 9 Pendemo di Depan Kemendibud-Ristek Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang peserta demo memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) sebagai tersangka. 

Prabowo Larang Pendukungnya Demo di MK, Demokrat Beri Pujian: Negarawan dan Komitmen Tinggi

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang dengan perannya masing-masing, dan ini berproses. Negara kita negara hukum, dan harus taat kepada hukum," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Mei 2021.

Kesembilan orang ini dicokok buntut tidak mengindahkan peringatan yang diberikan polisi dalam demo tersebut. Yusri mengklaim, polisi sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali terkait pelaksanaan demo dan juga penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Lebih lanjut, Yusri menegaskan, tidak ada larangan menyampaikan pendapat di muka umum. Tapi, hal tersebut harus disertai dengan kesadaran kalau saat ini situasi pandemi COVID-19 masih terjadi.

"Menyampaikan pendapat di muka umum boleh, ada aturan perundang-undangan, tetapi hak untuk mengerti kewajiban untuk sehat ini sekarang ini, situasi pandemi COVID-19 ini juga harus dimengerti," katanya.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Diketahui, demo tersebut dilakukan Senin, 3 Mei 2021 pagi. Selain menangkap sebanyak sembilan orang, polisi juga menyita mobil komando milik FSBN-KASBI. 

Sembilan peserta aksi yang ditangkap polisi terdiri atas lima mahasiswa dan empat orang anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Selain dituding tidak mematuhi prokes COVID-19 saat mengikuti demo, mereka juga dituding berdemo jelang waktu berbuka puasa.
 

Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024