Polisi Periksa Kejiwaan Pengemudi Pajero Negara Kekaisaran Sunda

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Polisi memeriksa kejiwaan pengemudi dan penumpang mobil Mitsubishi Pajero Sport yang mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

"Kami akan coba koordinasi dengan Bidokkes Polda Metro Jaya, kita periksa kejiwaannya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Mei 2021.

Pemeriksaan kejiwaan ini dinilai penting. Hal itu dilakukan sebagai dasar menindaklanjuti proses hukum terhadap pengemudi bernama Rusdi Karepesina dan penumpangnya Rudy Dhanian Toro. Lantaran itu, Sambodo belum bisa menjelaskan lebih jauh. Sebab, dia perlu menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan rampung.

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari

"Jangan sampai ada gangguan kejiwaan, apakah disorientasi dan sebagainya yang justru nanti kalau betul (gangguan jiwa) maka sangat membahayakan karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah mobil dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".

Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari Ditahan, Ternyata Pelanggan Korban

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.

Ssaat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki dugaan unsur pidana dalam perkara tersebut. "Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," ujar Sambodo.
 

TikToker Galih Loss dihujat netizen karena aksi prank ke ojol

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Galih Loss ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024