Ngaku Jenderal Kekaisaran Sunda, Rusdi Ternyata Wiraswasta

Identitas Jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Rusdi Karepesina
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Identitas dan latar belakang pengemudi Mitshubisi Pajero Sport yang mengaku Jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Rusdi Karepesina masih didalami polisi. Rusdi bikin geger publik karena ulahnya tersebut.

5 Etnis Terbesar di Asia Tenggara, Jawa Menduduki Peringkat Pertama?

Namun, dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Rusdi tercantum bekerja sebagai seorang wiraswasta. Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

"Kalau di KTP pekerjaannya wiraswasta. Tentu apa dan siapa dan mengapa dirinya ini (mengaku sebagai Jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara) akan didalami lagi," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 5 Mei 2021.

Indikator Politik Ungkap Masyarakat Jawa Cenderung Coblos Prabowo-Gibran di Pilpres

Sambodo menambahkan, polisi masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana di balik kemunculan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ini. Polisi hendak mencari tahu adakah pidana terkait pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor hingga izin mengemudi. 

Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya. Sedangkan pihaknya fokus pada penindakan pelanggaran lalu lintasnya.

5 Wilayah di Indonesia yang Banyak Dihuni Gadis Cantik

"Kami koordinasikan dengan pihak reserse untuk menentukan atau berkoordinasi apakah ada pelanggaran pidana dengan adanya surat-surat seperti ini," kata dia.

Sebelumnya, Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan satu unit mobil dengan nomor pelat dan warna nyeleneh yakni SN 45 RSD di Jalan Tol Cawang. Pengendara mobil itu adalah Rusdi.

Identitas kendaraan itu diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Polisi juga menemukan beberapa kartu identitas Kekaisaran Sunda Nusantara. Namun, untuk kendaraan, polisi menilang Rusdi.

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya