Mobil Penuh Atribut, Jenderal Kekaisaran Sunda: Baru Sekali Ditilang

Identitas Jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Rusdi Karepesina
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pengemudi Mitshubisi Pajero Sport yang mengaku Jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Rusdi Karepesina mengaku telah lama menggunakan atribut Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dan nomor polisi SN 45 RSD. 

6 Angkatan Laut Paling Kuat di Dunia, Pernikahan Habib Rizieq

Dia menyebut, selama ini tak ada masalah sampai akhirnya ditilang polisi pada Rabu 5 Mei 2021 kemarin.

"Selama ini saya pakai mobil itu hampir satu tahun mondar mandiri enggak apa-apa kok. Mobil itu baru kali pertama ditilang," kata dia kepada wartawan, Kamis 6 Mei 2021.

Seruduk Towing di PIK 2, Pengemudi Pajero Terancam 6 Tahun Penjara

Dirinya masih kekeh kalau surat-surat kendaraan yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara sah meski, polisian tak mengakui hal tersebut. 
Surat-surat yang dimaksud adalah semisal STNK dan SIM bertanda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Namun, dirinya enggan berbicara lebih jauh. Dia meminta hal itu ditanyakan ke pimpinannya.

"Menurut kita dari Kekaisaran kita sah dan resmi. Saya tidak bisa menjawab lebih detil. Silakan menanyakan ke pimpinan kita. Saya cerita apa adanya," ujar dia.

Kecelakaan Maut di PIK 2: Pajero Seruduk Mobil Towing, 2 Korban Meninggal Dunia

Sebelumnya, Rusdi diamankan tim Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya karena mobil Pajero Sport yang dikendarainya memiliki nomor pelat yang janggal. Mobil dengan nomor pelat SN 45 RSD itu diamankan di Jalan Tol Cawang. 

Polisi juga mengamankan sejumlah identitas kendaraan yang diterbitkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Terkait pelanggaran kendaraan, polisi sudah menilang Rusdi.

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.

Polisi saat ini juga masih mendalami dugaan pelanggaran pidana terkait kemunculan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya