Warga Bodetabek Kerja di Jakarta Harus Ada Surat Tugas

Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan kepada masyarakat dari wilayah tetangga Jakarta, yakni Bekasi, Depok, Tangerang dan Bogor harus membawa surat keterangan kerja jika memasuki wilayah Ibu Kota.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Pegawai kita bekerja di Jakarta, tinggalnya mungkin di kota lain di Bogor atau entah di Serang kan. Ya itu dibekali surat tugas mungkin dari lurah, camat atau eselon 2 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tugas. Itu kalau Pegawai Negeri Sipil," kata Ketua Satuan Polisi Pamong Praja, Arifin, di Balai Kota di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Mei 2021.

Begitu juga pegawai swasta dari daerah penyangga Jakarta lainnya yang bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta harus dibekali juga surat dari pihak perusahaan di mana yang dia bekerja. Nantinya, petugas akan melihat apakah mereka benar-benar memasuki kawasan Jakarta dalam rangka bekerja atau apa.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Jadi kalau ada ya kita lihat, betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu, dan dalam rangka pelaksanaan tugas," katanya.

Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya orang yang ingin mudik lebaran Idul Fitri tahun kedua pandemi COVID-19. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang mudik.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Alasannya, agar tidak terjadi lonjakan kasus corona usai lebaran Idul Fitri ini. Sebab, biasanya pada kasus-kasus sebelumnya terjadi lonjakan kasus setelah libur panjang yang terjadi di Jakarta.

"Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk," tegasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024