Temuan Senjata Api Ilegal di Kampung Ambon, Polisi Kejar 1 DPO

Senjata Api Yang Diamankan Saat Penggerebekan di Kampung Ambon, Jakbar.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, menggerebek Kampung Ambon di Cengakreng Jakarta Barat. Puluhan orang diamankan lantaran diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, satu orang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena memiliki senjata api ilegal. Kini yang bersangkutan masih dalam proses pengejaran oleh petugas kepolisian.

"Ada 1 DPO yang nanti kita sampaikan, terkait dengan kepemilikan senjata," ujar Kombes Ady dikonfirmasi, Minggu 9 Mei 2021.

Baca juga: Pemkot Tangerang Izinkan Salat Id Berjamaah, Ini Syaratnya

Unit Reskrim hingga kini masih menyelidiki kasus kepemilikan senjata api yang di temukan di Kampung lokasi tersebut. Ketika itu, pihak kepolisian menggerebek terkait dengan narkoba.

Hingga kini polisi masih bekerja, mendalami peran masing masing tersangka yang berhasil diamankan, dan juga soal kepemilikan senjata yang berhasil disita.

"Kami belum bisa menyampaikan data fix karena sekarang masih dalam proses pendalaman terkait dengan peran, keterlibatan, barang bukti yang ada padanya, seperti itu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumya, jajaran Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat, melakukan penggerebekan di Kampung Ambon terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkoba.

Artis Rio Reifan, Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Puluhan orang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut, berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan juga berbagai jenis sejata.

Dalam penggerebekan tersebut ada sekitar 555 personel gabungan yang diturunkan polisi.

Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ini Barang Buktinya

"Kita merespons cepat informasi tersebut dan kemudian kita operasi gabungan Polres dan Polda terdiri dari Ditnarkoba, Brimob, dan Polres Jakbar. Kita tadi ada 555 personel gabungan itu," ujarnya.

Sidang kasus narkoba dengan tuntutan mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan

Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki sebagai 'ratu narkoba' asal Kabupaten Bireuen, Aceh, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati. Sidang tersebut berlang

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024