Kasus Kerumunan, Pembacaan Tuntutan terhadap Habib Rizieq Ditunda

Sidang lanjutan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Majelis hakim memutuskan untuk menunda agenda pembacaan tuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab Cs dalam kasus kerumunan Petamburan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Awalnya, kuasa hukum dan Habib Rizieq, masih keberatan bila tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Senin, 10 Mei 2021. Habib Rizieq dan kuasa hukumnya memohon agar agenda tuntutan ditunda sehingga pihaknya diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli kembali. 

Merespons hal itu JPU mengaku tak terima. Jaksa meminta majelis hakim tetap pada kesepakatan agar pembacaan tuntutan dilakukan hari ini. Akhirnya majelis hakim memutuskan pembacaan tuntutan ditunda. 

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 Mei kita bacakan tuntutannya," kata hakim Suparman, dalam persidangan di PN Jakarta Timur.

Kendati begitu, Suparman menyampaikan,  penundaan ini akan berimbas kepada penyusunan nota pembelaan kuasa hukum. Namun, Habib Rizieq dan pihak tak keberatan. Saksi ahli bakal dihadirkan pada sidang 17 Mei 2021 nanti.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Kasih waktu tanggal 20 (Mei) pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu hari Jumat atau apa," tutur hakim. 

Untuk diketahui, sedianya pembacaan tuntutan oleh jaksa terhadap Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan akan dilakukan hari ini. 

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid Nabi Muhammad SAW. 

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya