Anies Batasi Jam Operasional Mal Saat Masa Lebaran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • Instagram Anies Baswedan

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan seruan Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) pada masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Surya Paloh Pikir-pikir Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Dalam seruan Anies itu, disebutkan bagi para pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, mal, warung makan, rumah makan, kafe restoran dan bioskop untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB.

Tentunya, itu bisa dilakukan bagi zona hijau dan kuning yang bisa membuka rumah makan atau kafe. Sedangkan, bagi daerah yang masuk zona merah dan oranye itu tidak diperkenan alias ditutup sementara.

Pidato Lengkap Prabowo Subianto Usai Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih

"Dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas kecuali terhadap lokasi zona merah dan orange aktivitas untuk sementara dihentikan," tulis Anies dkutip pada Selasa, 11 Mei 2021.

Kemudian, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab kawasan wisata  atau tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai jam 21.00 WIB.

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Anies Ungkit Pilpres 2024 Banyak Catatan

"Dan, membatasi pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas kecuali terhadap zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," katanya.

Pun, Anies juga meminta kepada masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan COVID-19 serta menegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah terkait dan aparat TNI-Polri.

Selain itu, beberapa seruan yang disampaikan Anies agar meminta warga Ibu Kota memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Lalu, Anies meminta memprioritaskan agar warga tetap berada di rumah dan dianjurkan tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi di dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi. 

Terkait salat Idul Fitri, Anies juga mengimbau agar warga DKI menjalankan ibadah salat di rumah masing-masing. Untuk yang melaksanakan di luar rumah bisa dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat. 

Kemudian, Anies meminta warganya agar tidak melaksanakan salat Idul Fitri di lokasi yang jauh dari rumah. Bagi yang ingin melaksanakan salat Idul Fitri di masjid, maka harus diatur dengan menerapkan protokol kesehatan. Kapaitas juga tidak melebihi 50 persen.

Selain itu, Anies juga meniadakan kegiatan ziarah kubur untuk menghindari potensi kerumunan peziarah dalam waktu yang bersamaan. Dalam kebijakannya, Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan ditutup sementara untuk para peziarah selama 12-16 Mei kecuali untuk prosesi pemakaman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya