Saksi Ahlinya Sendiri Koreksi Habib Rizieq soal Hak Wali Kota

Sidang lanjutan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Pakar Hukum Kesehatan dr Nasser dalam kehadirannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebagai saksi ahli dari kubu Habib Rizieq Shihab mengatakan, ada kekeliruan anggapan Rizieq Shihab di kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari Satgas COVID-19 Kota Bogor. Kekeliruan yang dimaksud Nasser adalah sebenarnya Rizieq memiliki hak menolak hasil tes swab PCR saat dirawat di RS UMMI Bogor, pada November 2020 lalu agar disampaikan ke Wali Kota Bogor Bima Arya atau Gubernur Jawa Barat.

Awalnya, Habib Rizieq bertanya kepada Nasser yang dihadirkan menjadi saksi ahli dari tim kuasa hukum Rizieq, apakah tindakan membuat surat pernyataan menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan ke Satgas COVID-19 benar.

"Seperti tadi yang Bapak katakan ke Satgas kemudian ke wali kota atau gubernur yang tidak ada kaitan dengan kesehatan. Pertanyaan adalah apakah perbuatan pasien tadi dilindungi UU Kesehatan atau UU yang serupa dengan itu?" tanya Rizieq kepada Nasser di PN Jakarta Timur, Selasa 11 Mei 2021.

Nasser menjawab bahwa tindakan Rizieq yang menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan ke Satgas COVID-19 itu adalah benar dan diatur UU karena menyangkut kerahasiaan pasien. Tanpa membuat surat pernyataan, Rizieq bisa menolak hasil tes swab PCR-nya saat dirawat di RS UMMI Bogor untuk dipublikasikan ke pihak tidak berwenang kecuali ada pertimbangan kepentingan nasional.

"Yang dibuat oleh pasien itu sebetulnya tidak banyak bermanfaat karena apa? Karena itu memang menjadi hak pasien dan UU menyatakan itu tidak bisa dibuka. Jadi ada atau tidak ada, surat itu tidak bermakna," kata Nasser menjawab pertanyaan Rizieq.

Namun Nasser menuturkan bahwa Rizieq keliru bila beranggapan bahwa wali kota dan gubernur di wilayah pasien dirawat tidak memiliki hak meminta laporan hasil tes PCR untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19. Alasannya, Dinas Kesehatan yang berwenang menangani masalah kesehatan di satu wilayah tempat RS pasien berada di bawah naungan wali kota dan gubernur sebagai pimpinan.

"Begini pak, jangan salah paham. Yang tidak punya urusan itu adalah Satgas (COVID-19) tapi wali kota dan gubernur punya. Karena Dinas Kesehatan yang saya bilang tadi mengoordinasikan kegiatan-kegiatan kerumahsakitan itu di bawah wali kota di Provinsi di bawah gubernur," lanjut dia.

Namun dia menjelaskan prosedurnya lebih lanjut agar tepat secara administrasi. 

Golkar Medan Tetap Dorong Bobby Nasution Maju Pilwakot 2024

"Cuman dia (wali kota atau gubernur) salah kejar kalau dia mengejar lewat Satgas. Secara administrasi dia salah kejar. Harusnya yang dia kejar Dinas Kesehatan (karena) dia (Dinas Kesehatan) bisa mengeluarkan surat ke RS bahwa perhatian anda menjadi perhatian kami," ujar Naseer.

Nasser menambahkan bahwa Dinas Kesehatan pemerintah daerah memiliki kewenangan terhadap seluruh RS di wilayahnya, termasuk RS swasta. Sehingga Dinas Kesehatan setempat dapat meminta laporan terkait kondisi satu pasien.

Sespri Iriana Tiru Cara Blusukan Jokowi, Kunjungi Rumah Warga Miskin di Bogor

Sebagai dokter lanjut Nasser, tidak ada satu pun RS yang mau memiliki masalah dengan Dinas Kesehatan pemerintah daerah, karena dapat berdampak buruk bagi kelangsungan sebuah RS.

"Itu celaka pak RS tidak mau seperti itu, tidak mau berurusan. Jadi ini soal pendekatan saja, tolonglah hal seperti ini, ini tindak pidana ringanlah. Kalau di jalan raya disebut tipiring, bukan persidangan seperti ini. Terima kasih Yang Mulia," tuturnya.

Kapolres-Wali Kota Jaksel Kompakan Patroli Malam Takbiran Pakai Motor

Mendengar jawaban Nasser, Rizieq lalu menyudahi gilirannya bertanya dan pada akhir sidang ia menyatakan bahwa keterangan Nasser sebagai ahli sudah sesuai dengan dengan kapasitasnya.

Rizieq menyampaikan terima kasih kepada Nasser dan ahli Sosiologi Hukum Musni Umar yang bersedia menjadi saksi ahli dari pihaknya, guna membantah dakwaan JPU dalam kasus swab test di RS UMMI Bogor.

"Terima kasih banyak dr Muhammad Nasser terima kasih Majelis Hakim Yang Mulia," kata Rizieq.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya