- VIVA/Sherly
VIVA – Sebanyak 752 warga binaan pemasyarakat (WBP) di Rutan Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, dapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis, 13 Mei 2021.
Dalam pemberian remisi itu, terdapat 7 warga binaan lainnya dengan kasus pidana umum dinyatakan langsung bebas.
Kepala Rutan Klas I Tangerang, Fonika Affandi mengatakan, bila pemberian remisi tahun ini sesuai dengan usulan pihak rumah tahanan.
"Tahun ini, semua usulan remisi untuk warga binaan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Selain itu, di tahun ini pihak rumah tahanan juga menyediakan fasilitas video conference untuk para warga binaan yang hendak bersilaturahmi dengan keluarganya.
"Tahun ini, kita masih di situasi pandemi COVID-19, maka dari itu kunjungan langsung pun belum dibuka. Alhasil, kita sediakan fasilitas video conference," ujarnya.
Dalam fasilitas itu, terdapat 10 monitor yang bisa digunakan para warga binaan secara gratis dan bergantian. Diharapkan juga, dengan fasilitas itu, warga binaan bisa bertatap muka secara online dengan keluarga dan merasakan suasana hari raya.
"Fasilitas gratis, dan kita harap dengan adanya ini, silaturahmi bisa terjalin," ungkapnya.