Tunggak Pajak Sejak 2009, Taman Sari Lippo Karawaci Diperingatkan

Kepala Bapenda Tangerang Soma Atmaja
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – PT Taman Sari yang berada di kawasan Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten dipasangi spanduk oleh petugas Satgas Pajak dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Senin, 17 Mei 2021.

Pemasangan spanduk itu merupakan penyebutan penagihan piutang pajak dengan pemasangan baliho atau banner atau spanduk pada objek pajak PT Taman Sari Lippo Karawaci yang telah sesuai dengan data yang terdapat dalam Sistem Informasi Pengelolaan PBB Online Terintegrasi dengan NOP 36.19.081.003.006-0389.0.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, lokasi usaha tersebut telah menunggak pajak selama 12 tahun dengan nilai sebesar Rp3,2 miliar.

"Kita terpaksa memasang spanduk atau baliho ini kaitan dengan pajak bumi dan bangunan dari lokasi usaha PT Taman Sari yang sudah tunggak pajak sejak tahun 2009 sampai sekarang. Di mana, wajib pajak ini belum penuhi kewajibannya atau nunggak dengan nilai Rp3,2 miliar," kata Soma.

Pihak pemerintah pun bahkan sudah kerap kali memberikan peringatan hingga melakukan pemeriksaan keuangan bersama BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, namun nyatanya wajib pajak tetap tidak menaati aturan.

"Sudah pernah kita periksa juga kerjasama dengan BPKP Provinsi Banten, tapi ternyata wajib pajak tidak koorperatif, bahkan saat kota minta data (keuangan) mereka tidak mau hingga kita peringati seperti ini," ujarnya.

Dengan pemberian peringatan itu diminta agar pihak pengelola mau membayar tunggakan pajaknya, salah satunya dengan menyicil.

"Kita berikan masa tenggang pembayaran dan diminta agar pengelola bisa menyicil pembayaran pajak, kalau tidak kita akan melakukan koordinasi lanjutan dengan KPK untuk penindakannya," ungkapnya.

Barang Kiriman TKI Bebas Pajak Bakal Naik Jadi Maksimal US$2.800 per Tahun
Ilustrasi STNK

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024