John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

Sidang John Kei
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada John Refra Kei atau John Kei karena terbukti bersalah dalam perkara pengeroyokan dan pembunuhan berencana. Hukuman yang diterima John Kei lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

img_title Nasib Pembunuh Cucu Mpok Nori, Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara

“Menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dna meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim ketua Yulisar, Kamis 20 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Yulisar, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam perkara ini. Terkait yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dilakukan secara masif, dan terdakwa tidak berterus terang.

img_title 2 Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo Berhasil Ditangkap

Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan tulang punggung keluarga. Seperti diketahui, jaksa menuntut 18 tahun hukuman penjara terhadap John Kei. 

John Kei dikenakan pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal dan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

img_title Kabur ke Malaysia Usai Diduga Bunuh Perempuan di Surabaya, Buron Ini Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia

Sementara itu, dua anak buah John Kei juga hadapi vonis majelis hakim. Kedua terdakwa yakni Bukon Koko Bukubun dan Yeremias Farfarhukubun. Kedua terdakwa masing-masing  divonis 14 tahun dan 13 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjantuhkan pidana terhadap Bukon Koko Bukubun dengan pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa Yeremias Farfarhukubun dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Mejelis Hakim, Eko Ariyanto, Kamis.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Yeremias dituntut 16 tahun hukuman penjara. Sementara, Bukon Kokohukubun dituntut hukuman penjara selama 17 tahun.

Ilustrasi polisi

Bharada Valdo Ditembak dan Digorok, Pengacara Curiga Ada Pelaku Lain Selain Bharada Andika yang Merupakan Juniornya

Diduga ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai, anggota Polri yang tewas di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Tangsel

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut