Kasus Fortuner Berpelat Polri di Jatinegara, Polisi: Pelat Dinas Palsu
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, mobil Fortuner berkelir hitam dengan nomor polisi 351-00 disertai lambang Polri memakai pelat nomor dinas palsu.
"Menggunakan pelat dinas palsu," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat 21 Mei 2021.
Dia memastikan, pelat nomor dengan seri 351-00 yang digunakan si pengemudi Fortuner hitam ini tidak dikeluarkan oleh Polri. Sehingga, pelat nomor dinas tersebut bisa dibilang tidak sah. "Tidak sah atau tidak dikeluarkan oleh Slog Polri," katanya.
Terkait kasus ini, Sambodo menyebutkan, tengah ditangani Polres Metro Jakarta Timur. Sehingga, lanjut dia, Sambodo mengaku tidak bisa menjelaskan banyak.
Sebelumnya diberitakan, satu unit mobil Fortuner berkelir hitam dengan nomor polisi 351-00 disertai lambang Polri diberhentikan polisi lalu lintas.
Dalam rekaman video akun Twitter resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, tampak petugas meminta pengendara mobil keluar dari mobilnya.
Si pengendara kemudian meminta izin menelepon seseorang. Petugas mengizinkannya tapi tetap diminta keluar dari mobil. Akibat peristiwa ini, terjadi antrean kendaraan di belakang mobil tersebut.
"13.32 Polri mengamankan seorang pengendara mobil yang menggunakan plat dinas Polri di Jl. Jatinegara Barat arah Matraman untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk dimintai keterangan," demikian tertulis di akun TMCPoldaMetro, Kamis, 20 Mei 2021.