Dinkes DKI Periksa 352 Spesimen Diduga Mutasi Virus COVID Varian India

Kadinkes DKI Jakarta, DKI Widyastuti
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya aktif melakukan testing, tracing, dan treatment terhadap tenaga kesehatan dan pasien setelah ditemukannya dua kasus COVID-19 varian baru B.1617.2 asal India. Sejauh ini ada 352 spesimen yang diduga mutasi virus.

Pakar Ungkap Risiko Paparan COVID-19 di Tengah Polusi Udara Buruk

"Kami sudah mengidentifikasi sampai dengan 19 Mei 2021 kemarin, terdapat 352 spesimen terduga mutasi virus dan hasil yang sudah keluar dari Litbangkes ditemukan 2 kasus dengan Variant of Concern (VoC) B.1617.2 India. Sementara, 15 spesimen tidak ditemukan mutasi virus, dan yang lainnya masih menunggu hasil," Kata Widyastuti, Sabtu 22 Mei 2021

Dia juga menjelaskan, dua kasus yang ditemukan Variant of Concern India B.1617.2 di Jakarta, yaitu pertama dialami oleh seorang Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki gejala dan dinyatakan positif COVID-19 pada tanggal 3 April 2021. Dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing/WGS di Litbangkes Kemenkes RI yang diperoleh tanggal 30 April menunjukkan positif varian India.

WHO Beri Peringatan Soal Varian Arcturus, Lebih Berinfeksi dari XBB.1.5

"Kendati demikian, kondisi pasien sendiri telah dinyatakan sembuh dan selesai isolasi tanggal 17 April 2021," ujarnya

Selanjutnya, kata Widyastuti, kasus kedua dialami oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India, kemudian diperiksa WGS pada 28 April 2021 dan dinyatakan positif varian India pada tanggal 30 April 2021. Pasien pun menjalani pengobatan di salah satu RS di DKI Jakarta setelah dinyatakan hasil PCR positif dari lokasi karantina.

Viral Diduga Pesta Gay, Pengamat Sebut LGBT Seperti Virus COVID-19 Bergaya Hedon di Media Sosial

"Saat ini, pasien WNA masih diisolasi di salah satu RS di Jakarta dan menunggu hasil negatif PCR untuk melanjutkan perjalanan ke wilayah yang dituju," ujarnya.

Sesuai dengan regulasi pelaku perjalanan luar negeri yang diperbarui melalui Surat SR.03.04/II/26/2021 tentang Penanganan pasien COVID-19 dari pelaku perjalanan internasional, menyatakan bahwa pasien diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan jika sudah dinyatakan negatif PCR atau jika masih positif pada hari ke-20 isolasi, akan tetapi nilai CT value lebih dari 40 dan pasien dalam kondisi sehat.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih terus melakukan testing dan tracing terhadap WNI, baik dari keluarga, kerabat, dan teman kerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta.

"Selain itu, Dinkes DKI Jakarta juga terus berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan mengirimkan spesimen terduga mutasi virus ke Litbangkes Kemenkes RI untuk dilakukan WGS pada seluruh kasus positif dari pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia," ujarnya
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya