Ortu Korban Perkosaan Tolak Keinginan Pelaku Nikahi Putrinya

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Orangtua korban pemerkosaan, menolak keinginan keluarga pelaku AT (21) untuk menikahi putrinya. D (42) orangtua korban, merasa pelaku telah merusak masa depan anaknya tersebut.

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

"Dari segi moral, anak saya sudah dirusak, akhlak dia di mana? Apa mungkin dengan menikah kedepannya bisa langgeng?," kata orangtua korban, Kamis 27 Mei 2021.

Rencana untuk menikahi antara tersangka dan korban, terlontar dari Bambang selaku kuasa hukum keluarga IHT. Mereka ingin menikahkan AT dengan PU (korban).

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Orangtua korban menambahkan, memiliki pertimbangan menolak keinginan dari keluarga. Salah satunya karena anaknya masih di bawah umur. Sebab jika dipaksakan pun, sudah pasti melanggar aturan.

Selain itu, penolakan D itu didasari karena AT dianggap sudah melakukan tindakan merugikan bagi anak dan keluarganya. Termasuk dia meragukan sikap AT.

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

Ditambah dalam Undang-undang perkawinan, perbuatan menikahi anak di bawah umur tentu dilarang secara peraturan. 

"Sudah jelas melanggar UU, karena pernikahannya di bawah umur saya tidak mau," ujarnya.

Bukan hanya itu, D juga menyinggung adanya perbedaan pernyataan AT saat hadir dalam kegiatan gelar perkara di Polres Metro Bekasi Kota. 

"Waktu kegiatan itu dia ungkap tidak ada rasa sayang, sekarang malah jilat lidahnya sendiri," ujarnya.

D berharap, kasus ini terus ditindak lanjuti, dan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

"Memang harus dikasih sekolah yang lama di dalam sel," ujarnya. (Oya)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya