Reaksi Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta

Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/ Willibrodus

VIVA – Habib Rizieq Shihab divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan denda Rp20 juta, dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa. Usai membacakan vonis tersebut, Suparman memberi kesempatan kepada Habib Rizieq untuk menanggapinya. 

Namun, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu hanya mengangguk, dan belum bisa memutuskan apakah akan menerima putusan itu atau banding.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Baca juga: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Rizieq singkat, dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.

Ghisca Debora Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara

Khusus untuk pengajuan banding, hakim memberi waktu satu pekan untuk menyiapkannya. Sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami berikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya waktu untuk berpikir selama tujuh hari. Silahkan mengajukan banding atau apa saja setelah tujuh hari, yang terhitung mulai besok," jelas Suparman.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq akan mempersiapkan jawaban atas putusan majelis hakim tersebut.

"Terima kasih, Yang Mulia. Kami akan mempersiapkannya dalam tujuh hari ke depan," kata kuasa hukum Habib Rizieq.

Habib Rizieq masih akan menghadapi vonis untuk kasus yang lain, yaitu kerumunan di Petamburan. Di mana, pada November 2020 lalu, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya. Massa yang hadir pada kedua acara tersebut diperkirakan 5.000 orang dan dituduh mengabaikan protokol kesehatan.

Diketahui, dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dituntut hukuman dua tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya