Kata Alvin Lim soal Tudingan Penggelapan Surat Berharga Rp80 M

Gedung Polda Metro Jaya
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Advokat Alvin Lim, mengklarifikasi tudingan melakukan penggelapan surat berharga berupa bilyet senilai Rp80 miliar. Dia mengklim kalau laporan yang dibuat terhadapnya itu adalah palsu.

Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

"Tujuan laporan palsu Fiksa adalah mencemarkan nama baik saya pribadi dan LQ Indonesia Lawfirm selaku pembela masyarakat dan karena telah membongkar praktik makelar kasus NR yang sebelumnya telah membuat dicopotnya pejabat kejagung bintang dua atas modus penipuan yang dilakukan NR," ucap Alvin dalam keterangan tertulisnya, Rabu 2 Juni 2021.

Alvin berdalih salah satu bukti kepalsuan dalam laporan ini adalah dimasukannya nama A dan M sebagai saksi pada laporan penggelapan Fikasa. Alvin menyebut A adalah marketing investasi Fikasa, anak buah dari NR yang disebutnya dapat komisi dari Fikasa dan komisi dari yang memberi kuasa ke N. Sedangkan M, lanjut dia, adalah anak buah Natalia Rusli di Master Trust Lawfirm. Selain itu, bilyet dimaksud hanyalah tandat terima penempatan investasi bodong yang tak ada nilainya.

Mayat Wanita 'Open BO' Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Teliti Penyebabnya Lewat Cara Ini

"Bukan bilyet bank, yang bisa diuangkan, jadi untuk apa mengambil bilyet yang hanya kertas tidak berharga?," katanya.

Lebih lanjut dia mengaku malah tengah menanti polisi memanggilnya selaku terlapor. Menurutnya, semua itu supaya memperjelas duduk permasalahan yang ada. Dalam keteranganya, Alvin juga menuding satu nama yang berprofesi wartawan berinisial FE. Menurutnya, FE adalah biang penyebar berita yang menurutnya tidak benar itu.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

"LP rekayasa ini akan saya hadapi dan justru saya tunggu panggilan dari kepolisian agar saya bisa berikan penjelasan," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet senilai Rp80 miliar. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara bernama Alvin Lim selaku terlapor dalam waktu dekat ini.

"Pelapor dan terlapor akan kami panggil untuk diklarifikasi," kata Yusri kepada wartawan, Selasa 25 Mei 2021.

Meski begitu Yusri mengaku belum bisa memastikan kapan waktu pemeriksaan terhadapnya. Dia minta bersabar menunggu penyidik. Dia lalu menambahkan, status Alvin sendiri sampai sekarang masih sebagai saksi terlapor. Belum ada tersangka dalam kasus ini.

"Masih kami selidiki laporannya," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya