Buntut Klaster COVID-19, Resepsi Pernikahan Dilarang di Bekasi

Ilustrasi pernikahan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Otoritas kepolisian Bekasi melarang warganya menggelar resepsi pernikahan berkaca dari kasus puluhan orang positif COVID-19 usai resepsi pernikahan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Kecamatan Tarumajaya.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Sekarang tidak diperkenankan resepsi pernikahan, apakah resepsi itu dilakukan di perumahan, di rumah bukan di gedung," kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan, kepada wartawan, Rabu 9 Juni 2021.

Hendra menjelaskan, polisi sebenarnya menolerir pelaksanaan akad nikah, tapi jumlah yang datang saat akad nikah dibatasi maksimal 10 orang. Polisi pun, lanjut dia, sejatinya memperbolehkan resepsi pernikahan di gedung, tapi wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Di gedung boleh tapi sangat terbatas maksimal 25 persen," katanya.

Lebih lanjut dirinya mengharapkan warga tidak memaksakan menggelar resepsi pernikahan, baik di gedung atau di rumah, jika tak mampu memenuhi syarat protokol kesehatan. Hendra menyebut kebijakan pelarangan resepsi pernikahan sudah terdapat dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Aturan itu dapat diberlakukan jika wilayah itu masuk kategori merah, kuning, dan oranye. 

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Namun, saat ini kami tidak bisa menentukan satu wilayah merah, kuning, hijau, oranye, karena semua berpotensi menjadi merah. Jadi, untuk mencegah lebih baik semua memberlakukan PPKM mikro, tidak mengadakan hajatan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 8 Juni 2021, mengumumkan klaster penyebaran COVID-19 yang berasal dari resepsi pernikahan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Kecamatan Tarumajaya, bertambah 9 orang sehingga keseluruhan ada 33 orang yang terkonfirmasi positif.

Anggota Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Ajun Komisaris Edy Suprayitno mengatakan, penambahan orang yang positif virus corona itu diketahui setelah aparat melakukan tes usap antigen yang dilanjutkan dengan tes PCR di perumahan itu.

"Total hari ini ada 120 warga perumahan ini yang menjalani pemeriksaan dan hasilnya bertambah lagi 9 orang yang positif COVID-19," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya