Habib Rizieq ke Jaksa: Kerumunan Dianggap Lebih Jahat dari Korupsi

Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • Dok. Sugito Atmo Pawiro

VIVA – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan, bahwa tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yakni meminta dirinya dihukum kurungan penjara selama enam tahun dalam kasus swab test RS UMMI itu lebih berat dari tuntutan kasus korupsi. Ia pun membandingkan kasusnya dengan sejumlah kasus hukum korupsi yang selama ini menjerat sejumlah pejabat.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Hal itu disampaikan Habib Rizieq dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau Pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis hari ini, 10 Juni 2021.

"Bahwa JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus korupsi," kata Rizieq. 

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Rizieq kemudian membandingkan kasusnya dengan kasus hukum Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Kumalasari dalam perkara red notice. 

"Bahwa dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," tuturnya membandingkan.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Kemudian, lanjut dia, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte juga turut disoroti oleh Rizieq dalam pledoinya. Napoleon, kata Rizieq, dituntut ringan hanya 2,5 tahun penjara. 

Tak hanya itu, Habib Rizieq juga membandingkan tuntutan jaksa terkait kasus yang menjerat Bos Garuda Indonesia Ary Askhara, yang hanya dituntut satu tahun penjara. Ia pun menjabarkan sejumlah kasus dengan tuntutan yang lebih ringan.

"Bahwa dalam konferensi pers online Indonesian Corruption Watch (ICW), pada 19 April 2020, dipaparkan data yang menunjukkan bahwa sepanjang 2019, dari 911 terdakwa korupsi, 604 orang dituntut di bawah empat tahun penjara," tuturnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dalam kasus swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Eks pentolan FPI itu dituntut pidana enam tahun penjara.

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama enam tahun penjara," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021 lalu.

Jaksa menilai Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya