Jaksa Sindir Habib Rizieq: Imam Besar hanya Isapan Jempol

Sidang Habib Rizieq kasus Swab Test RS Ummi
Sumber :
  • PN Jakarta Timur

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti penggunaan kata dalam pleidoi atau nota pembelaan Habib Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Hal ini disampaikan JPU melalui replik atas pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Melalui replik atau jawaban atas pleidoi, JPU mengatakan, banyak kata-kata kotor yang seharusnya tidak dimasukkan Habib Rizieq bila ingin membantah tuntutan enam tahun penjara yang mereka layangkan. Penggunaan kata-kata kotor hanya akan merusak norma.

"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa, dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional, apalagi menghujat," kata JPU di PN Jakarta Timur, Senin 14 Juni 2021.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

JPU mencontohkan kata licik dan culas yang ditujukan Rizieq kepada mereka dalam pleidoi setebal 131 halaman, yang disampaikan pada sidang sebelumnya. JPU juga menyoroti isi pleidoi Habib Rizieq yang menuding mereka sebagai alat oligarki [kelompok penguasa tertentu] karena menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai pidana.

"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya? diucapkan (oleh) yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," lanjut JPU.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Menurut JPU, kata-kata kasar dan tudingan Habib Rizieq kepada mereka tidak hanya di luar pokok perkara, tapi juga bertentangan dengan gelar tokoh agama atau sebutan manta Imam Besar FPI yang diamanatkan. JPU menuturkan, bila Rizieq hanya ingin melontarkan cacian dan berkoar menuding sejumlah pihak, maka ruang sidang PN Jakarta Timur bukan tempat yang tepat.

"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana Imam Besar hanya isapan jempol belaka," jelas JPU.

Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet Bank BNI 46 Pontianak di Kejari Pontianak.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024