Kasus COVID-19 DKI Tinggi, Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni

Posko Tanggap Covid-19 DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepgub No. 759 Tahun 2021 dan Ingub No. 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Perpanjangan itu akibat adanya lonjakan kasus aktif yang mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa pekan terakhir, membuat seluruh pihak harus ekstra waspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, kondisi pandemi di Ibu Kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, karena peningkatan terjadi terus-menerus dan signifikan, terutama pascalibur lebaran.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pada tanggal 31 Mei 2021 saja atau tepatnya saat perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya, kasus aktif di Jakarta sudah menunjukkan angka 10.658 dengan positivity rate 7,6 persen dari hasil tes PCR.

“Selama dua minggu ini, kenaikannya konstan dan cenderung mengalami lonjakan hingga per 14 Juni 2021 kasus aktif di Jakarta mencapai angka 19.096 atau naik 9.000-an kasus. Bahkan, beberapa hari ini pertambahan kasusnya mencapai 2.000, 2.300, 2.400, dan 2.700 dengan kenaikan positivity rate yang juga signifikan di angka 17,9 persen,” kata Widyastuti.

Anies Baswedan Direstui Maju Pilkada Jakarta, Cak Imin: PKB Belum Membahas

Sementara itu, Gubernur DKI Provinsi Jakarta, Anies Baswedan, tengah menguatkan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat guna mengintervensi dan mengantisipasi agar Jakarta tak masuk ke fase genting.

Nantinya, penguatan ini akan diimplikasikan dalam berbagai kegiatan, seperti operasi gabungan guna membentuk pendisiplinan kolektif. Berdasarkan pengalaman pada tahun lalu, jika Jakarta masuk fase genting, maka Pemprov DKI harus menarik rem darurat yang akan berdampak pada perekonomian.

“Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu," kata Anies.

"Kita inginkan peristiwa itu tak berulang. Untuk itu, maka dua unsur harus kerja bersama. Unsur rakyat warga dengan pemerintah dan penegak hukum, harus kolaborasi, masyarakat menjalankan 3M dan kita (di Pemerintahan) semua laksanakan 3T,” sambungnya.

Anies juga menerangkan bahwa kondisi yang ada kini harus membuat kita semakin waspada dan menyadari akan bahaya COVID-19 dan mutasinya.

Sehingga, kita harus semakin disiplin dan mengikuti seluruh peraturan PPKM Mikro yang telah ditentukan, mulai dari rumah, tempat bekerja, fasilitas umum, tempat makan, fasilitas hiburan dan lain sebagainya. Semua akan didisiplinkan secara kolektif dan diberikan sanksi apabila ada yang melanggar.

“Jadi, ini adalah peringatan pada kita semua, mari kita waspada, mari kita kembali lebih disiplin. Saya ingin ingatkan semua, kita masih dalam pandemi, usahakan di rumah. Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih 50 persen pekerja, kembalikan 50 persen," katanya.

Ia juga mengingatkan, bahwa semua fasilitas hiburan, seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, rumah makan, kafe, ikuti ketentuan 50 persen. Begitu juga jam operasi harus ditaati, jam 9 malam harus selesai, harus tutup.

"Bila tetap buka, kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan gak ada pengecualian. Semuanya mari ambil sikap tanggung jawab,” katanya.

Anies juga berpesan kepada warga DKI agar selalu disiplin dan mudahan membuat situasi di Jakarta lebih terkendali dan berharap kegentingan yang dikhawatirkan tidak terjadi lagi.

“Dan pada semua masyarakat, bila tak harus bepergian, jangan tinggalkan rumah. Tinggal di rumah, kecuali harus pergi karena kebutuhan dasar dan mendesak," imbaunya.

Baca juga: COVID di Jakarta Tinggi, Letjen Ganip Temui Anies Baswedan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya