Polri: Teroris KDW di Bogor Kerjanya Jualan Bahan Kimia

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA –  Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, teroris KDW (30) yang ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bogor, Jawa Barat.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

“Bahwa tersangka merupakan bagian kelompok JAD Jabar,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 17 Juni 2021.

Dia menjelaskan, KWD alias AA merupakan pegawai swasta atau penjual bahan kimia. Namun ternyata, barang dagangannya itu dijadikan untuk menyuplai pelaku teroris membuat bahan peledak atau bom.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Baca juga: Densus 88 Amankan Terduga Teroris Berperan Membuat Bom di Bogor

“Yang bersangkutan bekerja swasta menjual bahan-bahan kimia. Ternyata, bahan kimia yang dijual digunakan sebagai bahan peledak,” ujarnya.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Ramadhan menjelaskan, empat pelaku teror yang disuplay bahan kimia oleh KDW yakni teroris PHP yang ditangkap pada Februari 2016. Lalu WB yang merupakan pelaku teror ditangkap pada Oktober 2019, WHK yang ditangkap pada 8 Mei 2021. Terakhir, ZA pelaku teror yang ditangkap 29 Maret 2021.

“WHK bersama tersangka (KDW) juga telah melakukan sharring tentang tata cara atau bagaimana membuat bagan kimia dijadikan sebagai bahan peledak,” jelas dia.

Selain itu, kata dia, KDW juga sebagai admin salah satu platform media sosial yang menyebarkan konten-konten daulah, dan mengajarkan tata cara membuat atau menggunakan bahan peledak.

“Barang bukti banyak sekali yang diamankan selain buku ajaran jihad, buku bagaimana meracik bahan kimia dijadikan bahan peledak sebagai alat ledakan. Jumlahnya sampai 47 jenis barang bukti yang diamankan di rumah tersangka,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya