Satgas COVID-19 Ingatkan Pekerja WFH Tak Pergi ke Daerah Lain

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito.
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas COVID-19.

VIVA – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021. Instruksi ini menjadi upaya pencegahan untuk menekan laju penularan COVID-19 usai Idul Fitri yang disertai penemuan varian-varian baru.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menegaskan pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan. 

Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya. Dan yang ditekankan, bagi sektor perkantoran, karena berkaitan erat dengan mobilitas pegawai dan berisiko penularan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Penting untuk diingat, pada saat WFH (work from home) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," ujarnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 17 Juni 2021. 

Pada sektor perkantoran ini, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota. Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50%. 

Baru 79 Persen Pemudik yang Kembali Menyebrang dari Sumatera ke Jawa

Sementara, pengaturan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah  tatap muka sepenuhnya akan diselenggarakan melainkan secara daring atau sekolah dari rumah saja.

Lalu, penyelenggaraan untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi. Untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga kapasitas kunjungan dibatasi maksimal 50%. 

Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 13 Tahun 2021. Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah. 

Untuk zona merah, pada kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan, hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah. 

Untuk itu masyarakat diminta mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah demi mencegah penularan. "Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," pesan Wiku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya