Kuasa Hukum Yakin Habib Rizieq Bebas Murni

Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar
Sumber :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait swab test di RS UMMI Bogor. Vonis hakim ini akan dilakukan pada Kamis pekan mendatang, 24 Juni 2021, di PN Jakarta Timur.

12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada kliennya yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sebab, menurut Aziz, Habib Rizieq tidak terbukti bersalah dalam persidangan.

"Seperti yang kita minta di petitum kita, kita minta bebas murni karena memang beliau-beliau ini tidak terbukti bersalah dalam fakta serta proses persidangan," kata Aziz, saat dikonfirmasi, Jumat 18 Juni 2021.

Eks Stafsus Kementan Akui Pernah Diperintah SYL Urus Ultah Nasdem

Terdakwa selain Rizieq dimaksud Aziz yakni Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat. Ketiganya disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq, agar divonis bersalah dengan hukuman enam tahun penjara. Sementara terhadap Hanif dan dr Andi, JPU menuntut vonis dua tahun penjara.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Ketiga terdakwa dianggap berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor, pada November 2020 lalu, karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi COVID-19.

"Keputusan di tangan Majelis Hakim, kami berdoa supaya Majelis Hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan yang tidak zalim kepada para terdakwa," ujar dia.

Ia menuturkan, pihaknya sudah berupaya membantah bahwa ketiga terdakwa berbohong saat agenda sidang bergandekan pemeriksaan saksi meringankan dan ahli, pleidoi, dan duplik. Bantahan tidak berbohong di antaranya karena saat pernyataan Rizieq dalam kondisi sehat dibuat hasil uji tes swab PCR belum keluar sehingga belum diketahui terkonfirmasi COVID-19.

Lalu dalam pernyataannya, ketiga terdakwa tidak menyatakan Rizieq negatif COVID-19, hanya dalam keadaan sehat karena sudah mendapat penanganan medis dari tim dokter RS UMMI Bogor. Namun, bila nantinya tetap divonis bersalah dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU, tim kuasa hukum membuka peluang tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

"Kita lihat vonisnya, mudah-mudahan bebas murni. Kalau bebas murni kita enggak mungkin banding. Kalau satu bulan dua bulan (penjara) juga kita enggak banding. Kita lihat nantilah seperti apa," sebut Aziz.

JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya