Ikut Razia Prokes Malam-malam, Anies: Jangan Pas Kita Datang Baru Taat

Razia prokes di Jakarta.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya,  melakukan patroli berskala besar pada malam ini di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sasarannya adalah lokasi yang kerap jadi tempat berkumpul atau berkerumun.

Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus pihaknya bakal melakukan pengetatan terkait protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dan ketentuan tempat-tempat untuk buka.

Yusri menyebut, dalam melakukan patroli atau Operasi Yustisi anggota akan bertindak secara humanis. Sasaran operasi kali ini yakni tempat yang kerap dijadikan lokasi untuk berkumpul antara lain restoran, kafe, taman dan lain-lain.

"Kami lakukan kegiatan pendisiplinan masyarakat tetap humanis. Tentang pengetatan kita melakukan pendisiplinan masyarakat," ucap dia kepada wartawan, Jumat malam, 18 Juni 2021.

Razia ini dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran dan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji.

Baca juga: Menaker Ida Pastikan Revisi Tanggal Merah Ditaati Perusahaan

Anies mengatakan, masih banyak tempat-tempat tak bertanggungjawab masih memperbolehkan pengunjung lebih dari 50 persen. Dalam hal ini ada dua tempat makan yang melanggar prokes COVID-19 di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan yang salah satunya disegel buntut melanggar ketentuan.

Anies menyebut peraturan yang dibuat adalah bentuk upaya untuk melindungi keselamatan masyarakat khususnya warga DKI Jakarta dari penyebaran COVID-19.

Belasan Wanita Malam dan Pria Hidung Belang di Karo Kena Razia di Bulan Ramadan

"Saya sampaikan tadi sikap tidak bertanggungjawab karena ini adalah masa pandemi dan bila membiarkan praktik seperti ini artinya mengirimkan orang ke rumah sakit, mengirimkan orang untuk terpapar dan itu adalah sikap yang tidak bertanggung jawab," kata Anies.

Lebih lanjut, Anies minta kepada masyarakat yang menemukan tempat makan yang sudah penuh untuk segera putar balik. Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19 yang dinilai sudah cukup tinggi di Ibu Kota.

Menko Muhadjir: Kalau Orang Bilang 100 Persen Netral, Itu Pasti Bohong

"Bila anda mendatangi sebuah restoran, sebuah rumah makan terlihat tanda-tanda sudah penuh, putar balik, cari tempat yang kosong, jangan masuki tempat yang sudah penuh,"

Anies juga minta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada tempat makan yang dirasa melanggar prokes COVID-19. Hal ini tak lain untuk keselamatan bersama.

Debat BW vs Fahri Bachmid, Ketua MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja

"Makanan saat ini mungkin terasa enak tapi bila anda terpapar (COVID-19), rasa enak itu hilang sama sekali karena Anda merasakan penderitaan karena terkena paparan COVID-19. Jadi ingat bahwa ini soal keselamatan-keselamatan," kata dia.

Menurut Anies, pihaknya langsung mengenakan sanksi maksimal berupa denda Rp50 juta kepada pemilik restoran atau kafe yang melanggar aturan prokes COVID-19. Aturan ini berkaitan dengan kapasitas jumlah pengunjung hingga pembatasan jam operasional restoran atau kafe.

Denda maksimal, jelasnya dikenakan terkait penggunaan masker sebesar Rp250 ribu. Denda yang diperoleh dari penegakan prokes COVID-19 ini akan dikumpulkan dan direkap. Dia minta semua pihak harus menaati seluruh aturan untuk bisa menekan laju penyebaran COVID-19.

"Pesan utamanya adalah akan diberikan denda maksimal, denda maksimal adalah Rp50 juta, karena itu kita peringatkan kepada semua taati peraturan utk keselamatan bersama. (Saat ini) sudah terkumpul Rp6,9 miliar dari pelanggaran. Taati aturan hukum, bukan sekadar taati penegak hukum. Jadi taati aturan hukum bukan pas kita datang baru taat," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya