18 Kecamatan Zona Merah, Perkantoran di Kabupaten Bekasi WFH 75 Persen

Pintu gerbang Perumahan Villa Mutiara Gading di Kelurahan Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditutup dan dijaga ketat, Selasa, 8 Juni 2021, setelah 24 warga di sana positif terinfeksi COVID-19.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Sebanyak 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai zona merah penyebaran COVID-19. Pemberlakuan Work From Home (WFH) jadi pilihan Pemerintah Daerah.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Bupati Bekasi Eka Supri Atmadja mengatakan, dalam dua pekan ke depan kebijakan strategis akan diberlakukan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

Salah satunya, kata dia, pemberlakuan WFH sebanyak 75 persen, pemeriksaan tes swab antigen, dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan.

Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang

"Selama 14 hari ke depan akan banyak yang dilakukan dalam kebijakan, kami segera mengambil langkah cepat," kata Eka.

"Pihak BPBD dan Pemadam Kebakaran bisa dilaksanakan lagi penyemprotan disinfektannya di seluruh wilayah yang berisiko kasus tinggi dan jam operasional tempat publik mulai dibatasi," ucapnya.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Baca juga: Konsumen Jadi Lebih Royal, UMKM Lebih Untung Sediakan Pembayaran QRIS

Adapun ke 18 kecamatan yang masuk zona merah itu adalah, Babelan  Cabangbungin, Cibarusah, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Cikarang Utara, Karangbahagia.

Kemudian, Kedungwaringin, Pabayuran, Serang Baru, Setu, Sukawangi, Tambun Selatan, Tambun Utara, dan Tarumajaya.

Sementara, sisanya, Kecamatan Sukakarya, dan Sukatani masuk zona orange. Dan tiga kecamatan masuk zoba kuning yakni Bojongmangu, Muaragembong, dan Tambelang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya