Tim Gabungan Gelar Operasi, 16 Tempat Usaha di Cilandak Disanksi

Petugas menempelkan surat teguran di sebuah tempat usaha di Cilandak, jaksel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Vicky Fajri

VIVA – Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak bersama TNI dan Satpol PP Kecamatan Cilandak menggelar Operasi Yustisi dan Cipta Kondisi, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di wilayah DKI Jakarta. 

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Operasi ini digelar untuk menekan angka COVID-19 di Jakarta karena terus mengalami peningkatan, dalam beberapa hari terakhir ini. Operasi dimulai dari pukul 21.00 WIB, diawali dengan apel di halaman pusat perbelanjaan di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan.

Operasi dipimpin langsung oleh Camat Cilandak Mundari serta didampingi oleh Kapolsek Cilandak Komisaris Polisi M Agung Perdana dan Danramil 07 Mayor Infantri Usep Shirajusyar'i.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

Selanjutnya para petugas terbagi menjadi dua tim. Tim satu menyisir wilayah Cilandak, Antasari, dan Cipete Raya. Kemudian, tim kedua menyisir di wilayah Pondok Labu, Karang Tengah hingga Lebak Bulus.

Camat Cilandak Mundari mengatakan, untuk operasi malam ini pihaknya melakukan patroli kepada para pelaku usaha sektor ekonomi. Sesuai dengan instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menegaskan bahwa semua kegiatan baik perkantoran, rumah makan, kafe dan tempat hiburan harus sudah harus tutup pada jam 9 malam. 

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Kondisi Debitur Terdampak COVID-19 Kembali Normal

“Kita melaksanakan kegiatan cipkon (cipta kondisi) yang rutin dengan pak Kapolsek dan pak Danramil, Satpol PP dan pada posisi ini penegakkan peraturan PPKM, PSBB juga kita laksanakan sama-sama kita ketahui bahwasanya kasus itu meningkat dan semua sasaran pada malam ini pada tingkat titik ekonomi,” kata Mundari kepada wartawan, Sabtu, 20 Juni 2021 malam.

Dia menambahkan, "Total dari hasil operasi malam ini didapati 16 tempat usaha kita berikan sanksi di wilayah kecamatan Cilandak."

Adapun pelanggarannya, menurut Mundari, melanggar jam operasional, tidak menerapkan protokol kesehatan, tidak adanya jaga jarak atau social distancing kepada para pengunjung.

“Jadi beberapa tempat usaha ini tadi ada yang tempat duduk nya tidak jaga jarak, tidak ada thermo gun, buka melebihi batas di atas jam 9 malam,” ujarnya.

Kapolsek Cilandak M.Agung Perdana mengatakan, kepada para pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang sudah berlaku karena ini dilakukan untuk menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia.

“Jadi kita minta untuk seluruh warga masyarakat patuhi aturan yang sudah diterapkan pemerintah ya, terutama malam ini untuk para pelaku sektor ekonomi ikuti aturan sampai jam 9 jangan molor-molor, tidak ada lagi melebihi dari aturan jam 9 tutup jam 9,” kata Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya