Langgar Jam Operasional, Bar Flow di Kuningan Disegel 7 Hari

Petugas menyegel Bar Tori di Cilandak, Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Vicky Fajri

VIVA – Petugas gabungan menyegel dua bar di wilayah Kuningan dan Cilandak Jakarta Selatan selama tujuh hari buntut kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19. Dua bar yang disegel itu adalah Tori di Cilandak dan Flow di Kuningan.

Empat Tempat Hiburan di Semarang Ini Disegel Karena Bandel

Pengelola dua bar itu melanggar pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Kami sudah memutari daerah Jakarta ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 22.30 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa, Minggu 20 Juni 2021.

Nyamar Jadi Pengunjung, Bobby Nasution Tutup Paksa Klub Malam yang Buka saat Ramadhan

Mereka terjaring razia yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja pada Sabtu malam, 19 Juni 2021. Dia menjelaskan, kebijakan PPKM Mikro yang diterapkan demi menekan angka penyebaran COVID-19 hanya mengizinkan kafe, bar dan restoran beroperasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Dalam razia, petugas menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM. "Kami ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," katanya.

Bandel, 7 Tempat Hiburan di Tangerang Akhirnya Diberi Sanksi

Lebih lanjut dia mengatakan, petugas juga melakukan razia dengan memeriksa sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan. Tapi, pihaknya tak mendapati adanya tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jam yang ditentukan. 

Dia menegaskan akan terus menggelar operasi yustisi penegakan prokes COVId-19 setiap malam demi menekan angka positif COVID-19 di Jakarta dan sekitarnya.

Sebelumnya, petugas gabungan dari unsur polisi, TNI dan Satpol PP Kecamatan Cilandak menggelar operasi yustisi pada Sabtu malam, 19 Juni 2021. Operasi ini dipimpin langsung oleh Camat Cilandak, Mundari didampingi oleh Kapolsek Cilandak, Kompol M Agung Perdana dan Danramil 07, Mayor Infantri Usep Shirajusyar'i.

Dari operasi itu didapati satu tempat hiburan malam Tori Bar di kawasan Ruko Fatmawati Mas, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan melanggar aturan.

Pun, saat hendak masuk untuk melakukan pengecekan kondisi di dalam bar, para petugas sempat mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan atau kurang kooperatifnya dari pihak bar. Mereka sengaja mengunci pintu masuk bar dari dalam.

Setelah 30 menit lamanya petugas mencoba masuk ke dalam akhirnya pihak bar membukakan pintu. Kemudian, hasilnya didapati sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.

"Protokol kesehatannya sama sekali tidak dijalankan. Pertama, jaga jarak, tidak ada hand sanitizer, cek suhu juga tidak ada," kata Camat Cilandak, Mundari di lokasi pada Sabtu malam, 19 Juni 2021

Mundari menyebut pengunjung bar juga melebihi kapasitas sehingga jaga jarak tak bisa diterapkan. Jam operasional pun juga sudah melebihi pukul 21.00 WIB.

Pantauan VIVA di lokasi, para pegunjung duduk saling berdekatan tanpa adanya jaga jarak. Selain itu, ruangan tersebut terasa pengap oleh asap rokok. "Jadi, bar itu tidak kondusif atau nyaman," imbuh Mundari.

Untuk sanksi yang diberikan kepada Tori Bar, yaitu penutupan selama tiga hari. Satpol PP kemudian menempel stiker sanksi tersebut di depan pintu bar.

Sementara itu, Kapolsek Cilandak, Kompol M Agung Perdana agar seluruh pelaku usaha untuk memenuhi aturan dari pemerintah. Hal ini untuk menekan laju angka COVID-19 di Jakarta.

"Tidak terpenuhinya prokes di bar ini dapat membuat pengunjung tertular dengan kondisi ruangan sempit tanpa jaga jarak," kata Agung
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya