Ancaman Irjen Fadil ke Restoran yang Langgar Jam Operasional

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengultimatum para pemilik restoran untuk memberikan sanksi berat apabila restorannya dibuka melewati jam operasional yang telah ditentukan selama masa pandemi COVID-19.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

“Kalau masih bandel, dendanya nambah dan tutupnya juga,” kata Fadil di Jakarta pada Minggu, 20 Juni 2021.

Menurut dia, pemberian sanksi telah diberikan kepada restoran di wilayah Gunawarman dan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebab, restoran di sana berani buka melewati jam yang dibolehkan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Kemarin (ada yang didenda) Rp50 juta, di restoran (bilangan) Gunawarman dan Senopati ditutup," ujarnya.

Tentu, kata Fadil, restoran yang disegel berbeda-beda tergantung dari penilaian pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian. Makanya, hukuman bakal diperberat apabila ditemukan restoran mengulangi kesalahan yang sama.

Tersambar Petir, Bangunan Saung Bambu Mang Eking di Tangerang Terbakar

“Restoran yang beroperasi melewati jam yang diperbolehkan, itu akan disegel,” ujarnya.

Oleh karena itu, Fadil akan terus patroli bersama jajarannya mencari pusat kerumunan di wilayah Jakarta untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan COVID-19. Bila ada kerumunan, kata dia, polisi akan membubarkan langsung karena masyarakat tidak bisa diberi denda.

“Memang hukumannya sesuai Peraturan Gubernur itu teguran (untuk masyarakat)," jelas dia.

Baca juga: COVID-19 di Jakarta Tinggi, Kapolda Metro: Sebaiknya di Rumah Saja

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya