Wagub DKI: Kewenangan Rem Darurat Sekarang Ada di Pusat

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, kebijakan rem darurat seiring dengan meningkatnya COVID-19 merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat. Sebab, kebijakan PPKM mikro yang diterapkan selama ini selalu merujuk pada keputusan dari Pusat.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Dia mengaku sebelumnya wewenang itu memang sempat ada di daerah. Namun kini telah berubah karena sudah diatur.

"Dulu kewenangan-nya ada di daerah (sehingga bisa tarik rem darurat). Sekarang kewenangan ada di Pusat, sudah ada aturannya," kata Riza di Balai Kota seperti dilansir dari Antara, Selasa 22 Juni 2021.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Baca juga: Usai Didemo Warga Madura, Muncul Opsi Penyekatan Tingkat Desa

Riza mengatakan, pengaturan dari pemerintah pusat ini diterapkan dalam rangka adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antardaerah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Ia menyebut sejak adanya PPKM semuanya dikoordinasikan lewat Pemerintah Pusat.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

“Dan itu sangat baik sehingga antardaerah bisa saling menolong bisa membantu bisa bersinergi dengan baik. Jadi sekali lagi, PPKM mikro ini adalah kebijakan yang baik ada koordinasi yang baik antar pemerintah daerah," ucap Riza.

Dilanjutkan Riza, pihaknya akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19.

Ia menuturkan, pembatasan kapasitas kegiatan masyarakat dan jam operasional, kurang lebih akan sama dengan apa yang telah disampaikan oleh Airlangga yang kemudian akan disusun dalam pergub.

"Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menko Pak Airlangga, itu nanti kurang lebih yang akan kita tuangkan dalam Pergub. Kami sedang menunggu Instruksi Mendagri sebagai rujukan atau landasan. Insya Allah, besok (Instruksi) Mendagri keluar," tutur Riza.

Ia menegaskan, akan mengikuti apapun kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat. "DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan keputusan yang sudah diambil oleh Pemerintah Pusat," ujarnya menambahkan.

Dasus positif COVID-19 yang ditemukan di DKI Jakarta diketahui masih bertahan di angka 5.000. Pada Senin 21 Juni 2021 ini, ditemukan sebanyak 5.014 kasus COVID-19 di Ibu Kota. Berdasarkan data tersebut, kasus COVID-19 yang ditemukan di Jakarta hari itu terbanyak di antara provinsi lainnya. Penemuan 5.000 lebih kasus COVID-19 di Jakarta merupakan yang kedua kali secara berturut. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya