Panduan Lengkap Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 Tanpa Gejala

Gubernur DKI Anies Baswedan yang Isolasi Mandiri Dijenguk Istri dan Anak-anaknya
Sumber :
  • Instagram/ @fery.farhati

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memberikan panduan isolasi COVID-19 bagi individu tanpa gejala melalui laman akun Instagram @aniesbaswedan, dikutip Selasa, 22 Juni 2021.

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

"Isolasi mandiri bertujuan mencegah penularan virus COVID-19 kepada orang lain. Oleh karena itu, tindakan penting ini harus dilakukan dengan cara yang benar," kata Anies.

Anies juga tak luput mengimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dimana pun dan kapan pun dengan memakai maker, mencuci tangan dan hindari kerumunan dan tentunya harus siap divaksin.

Gejala Asam Urat yang Wajib Diwaspadai oleh Banyak Orang, Bisa Sebabkan Masalah Serius

Dalam papan informasi itu, prosedurnya bagi individu atau masyarakat tanpa gejala lapor ke pukesmas sesuai domisili. Nantinya akan diarahkan ke fasilitas isolasi: baik di fasillitas isolasi mandiri Kemayoran Jakarta Pusat, hotel penginapan atau wisma atau fasilitas lainnya seperti rumah pribadi.

Syarat Isolasi di Rumah/Fasilitas Pribadi (Sesuai Kepgub No. 980 Tahun 2020).

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

-Sesuai standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat/ Lurah/Camat setempat).

-Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu/tempat yang mudah terlihat.

-Hanya dihuni orang terkonfirmasi COVID-19. Pasien tetap tinggal di rumah (tidak bepergian atau bekerja ke ruang publik).

-Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi terkendali. Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RW/RT dan pihak lainnya yang dianggap mampu

-Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut

-Barang-barang yang dibawa saat isoolasi Perlengkapan pribadi (pakaian, alat kebersihan dan kebutuhan perlengkapan lain yang dianggap perlu untuk mengisi kegiatan perlengkapan ibadah. Obat-obatan pribadi. selama masa isolasi sepertihandphone, laptop, buku, makanan ringan, dll. lainnya)

Kemudian, kegiatan saat isolasi wajib dilakukan di antaranya:

-Tetap di kamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi

-Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer sesering mungkin

-Pakai masker dengan benar saat keluar kamar/ruangan

-Jaga kebersihan lingkungan kamar dan rutin disinfeksi area kamar yang sering disentuh.

-Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari atau apabila ada gejala perburukan kondisi kesehatan kepada petugas pemantauan melalui WhatsApp/telepon.

Sedangkan, kegiatan saat isolasi boleh dilakukan di antaranya:

-Membawa handphone/ laptop pribadi.

-Membawa camilan.

-Membawa buku bahan bacaan. Melakukan komunikasi melalui media elektronik/handphone

-Melakukan aktivitas positif yang bersifat individual dan dapat dilakukan secara mandiri (beribadah, bekerja secara daring, senam, menonton, membaca, dll).

Tidak boleh dilakukan saat isolasi yaitu.

-Keluar dari kamar/tempat isolasi. Menerima tamu/keluarga dalam ruangan/kamar.

-Menggunakan barang secara bersama orang lain. Mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain.

Melakukan aktivitas yang mengganggu orang lain/menimbulkan kegaduhan. Merokok.

Pemantauan kondisi harian selama isolasi

- Masa isolasi dilaksanakan selama 10-14 hari dihitung sejak terkonfirmasi COVID-19.

- Pemantauan dilakukan petugas melalui media elektronik (tidak secara langsung)

- Pelaku isolasi segera melapor via gawai elektronik jika terdapat gejala seperti demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek dan sesak napas.

Isolasi selesai ketika:

- Telah menjalani masa isolasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan petugas

- Tidak dilakukan pemeriksaan RT-PCR ulang

- Mendapatkan surat keterangan selesai isolasi dari petugas kesehatan pemantau kodisi harian.

- Laporkan kondisi kepada puskesmas sesuai domisili.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya