COVID-19 Menggila, Pembatasan Mobilitas Warga Jakarta Mau Dipercepat?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemungkinan akan mempercepat pembatasan mobilitas warga di sepuluh ruas jalan yang sering terjadi kerumunan di wilayah DKI Jakarta. Awalnya, pembatasan mobilitas warga ditutup mulai jam 21.00 WIB dan akan dipercepat pada jam 20.00 WIB.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

“Iya nanti kita kaji, ada kemungkinan. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Sambodo saat dihubungi wartawan pada Selasa, 22 Juni 2021.

Menurut dia, wacana pembatasan mobilitas warga di sepuluh ruas jalan mulai jam 20.00 WIB itu muncul saat rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, polisi akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait rencana tersebut.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

“Nanti koordinasi dulu sama stakeholder terkait. Sementara hasilnya bagaimana, nanti kita sampaikan. Sementara tetep dulu (pukul 21.00), belum ada keputusan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas warga di sepuluh ruas jalan Ibu Kota Jakarta selama masa pandemi COVID-19. Rencananya, pembatasan mobilitas warga ini dimulai dari jam 21.00WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Adapun sepupuh ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas antara lain kawasan Bulungan Jakarta Selatan, Kemang Jakarta Selatan, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan, Sabang Jakarta Pusat, Cikini Raya Jakarta Pusat, Asia-Afrika Jakarta Pusat, BKT Jakarta Timur, kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara dan kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).

“Pembatasan ini dilakukan mulai dari 21.00 sampai pukul 04.00 WIB,” kata Sambodo.

Namun demikian, Sambodo mengatakan ada beberapa pengecualian yang boleh melintas di sepuluh ruas jalan yang ditutup dalam rangka pembatasan mobilitas saat pandemi COVID-19, yakni penghuni, ambulance atau ke rumah sakit, tamu hotel.

“Ada petugas pemadam kebakaran, kepolisian, ambulance, TNI-Polri yang berpatroli menegakkan disiplin prokes,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya