Polri Izinkan Ojol Melintas 10 Jalan yang Kena Pembatasan di DKI

Pembatasan mobilitas di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menutup sepuluh ruas jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Ibu Kota Jakarta sejak Senin malam, 21 Juni 2021. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi driver ojek online (ojol).

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

“Enggak ada larangan untuk ojol,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi wartawan pada Rabu, 23 Juni 2021.

Menurut dia, para driver ojek online masih bisa melintas sejak diberlakukannya pembatasan mobilitas warga pada Senin malam, 21 Juni 2021. Jadi, polisi membantah adanya kabar bahwa driver ojol mengalami kesulitan melewati sepuluh ruas jalan yang dibatasi tersebut.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

“Enggak. Dari sejak awal, ojol kalau dia misalnya mau nganter order, mengambil order boleh, tidak ada penutupan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas warga di sepuluh ruas jalan Ibu Kota Jakarta selama masa pandemi COVID-19. Rencananya, pembatasan mobilitas warga ini dimulai dari jam 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

Adapun 10 ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas antara lain kawasan Bulungan Jakarta Selatan, Kemang Jakarta Selatan, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan, Sabang Jakarta Pusat, Cikini Raya Jakarta Pusat, Asia-Afrika Jakarta Pusat, BKT Jakarta Timur, kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara dan kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).

“Pembatasan ini dilakukan mulai dari 21.00 sampai pukul 04.00 WIB,” kata Sambodo.

Namun demikian, Sambodo mengatakan ada beberapa pengecualian yang boleh melintas di 10 ruas jalan yang ditutup dalam rangka pembatasan mobilitas saat pandemi COVID-19, yakni penghuni, ambulance atau ke rumah sakit, tamu hotel.

“Ada petugas pemadam kebakaran, kepolisian, ambulance, TNI-Polri yang berpatroli menegakkan disiplin prokes,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya