Sahroni DPR Sentil Penyidik Polres Jakarta Utara

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengingatkan kepada setiap penyidik kepolisian memiliki tugas untuk menindaklanjuti setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat. Hal ini termasuk adanya laporan kasus penipuan dan penggelapan jual beli gadget yang merugikan korban Rp7 miliar.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Pernyataan ini disampaikan Sahroni merespons pernyataan kuasa hukum korban, Ruhut Sitompul, dalam perkara penipuan dan penggelapan jual beli gadget yang dilaporkan baru - baru ini.

Ruhut Sitompul menilai sebelumnya Polres Jakarta Utara lamban dalam menangani perkara kliennya.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

"Ini sudah jadi bagian penyidik Polri untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu 23 Juni 2021.

Sahroni masih meyakini, Polres Jakarta Utara akan menuntaskan perkara penipuan dan penggelapan jual beli gadget tersebut. Kalau pun tidak, sambung politisi Partai Nasdem ini, laporan itu akan menjadi catatan Komisi Hukum dan bisa disampaikan dalam rapat dengan Kapolri nantinya.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

"Kita tunggu saja dari Polres Jakarta Utara, saya yakin mereka akan tuntaskan dengan profesional," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan VIVA, Ruhut Sitompul sebagai kuasa hukum korban, menilai penyidik Polres Jakarta Utara belum melakukan upaya paksa penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam kasus penipuan yang menimpa dirinya.

Ruhut melanjutkan, pengembangan ini merupakan amanat putusan pengadilan yang termaktub dalam berkas perkara terdakwa Depemta Tjongianto. “Ini kan jelas prosedur hukumnya, kenapa Polres Jakarta Utara kok lambat. Nama-nama yang diduga terlibat jelas dalam putusan hakim PN Jakarta Utara,” kata Ruhut dalam keterangan tertulisnya.

Ruhut menyesalkan, malahan ayah Terdakwa Depemta Tjogianto yakni Tarsisius Tjogianto masih bebas. Padahal, sambung pria yang beken dikenal 'Poltak si Raja Minyak itu', Tarsisius terlibat penipuan gadget yang mencatur nama instansi bea cukai ini.

Ruhut menegaskan, korban melalui dirinya sudah melaporkan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, terkait lambannya penanganan perkara yang dilakukan anak buahnya di Polres Jakarta Utara ini.

“Saya sudah lapor ke Kapolri dan Kapolri menegaskan akan memproses kasus tersebut,” kata Ruhut.

Baca juga: Penanganan Kasus Penipuan Dinilai Lamban, Ruhut Sitompul Lapor Kapolri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya