Kasus COVID-19 Tinggi, Konvensi ALB Kadin di JCC Tak Direstui DKI

Kasus COVID-19 di Indonesia Tembus Lebih dari 2 Juta.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengizinkan acara konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia yang rencananya akan digelar di Jakarta. Konvensi ini diketahui jadi bagian penting yang tak bisa dipisahkan dari pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Kadin Indonesia.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Keputusan tidak direstuinya acara konvensi ALB Kadin itu menindaklanjuti surat tanggal 23 Juni 2021 Nomor 510/MUNASÍV1/2021 perihal Permohonan Izin Mengadakan Acara Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2021 bertempat di Balai Sidang Jakarta International Convention Centre (JICC) Jalan Gatot Subroto Nomor 1 Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali menjelaskan, bahwa alasan tak diizinkannya kegiatan Konvensi ALB Kadin di Jakarta lantaran kasus positif COVID-19 terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Kemudian, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Maka permohonan saudari belum dapat disetujui," kata Marullah dalam keterangan surat balasan kepada Ketua Panitia Munas VIII Kadin di Jakarta, dikutip Rabu 23 Juni 2021. 

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Baca juga: COVID-19 Melonjak, 10 Asosiasi Minta Munas Kadin di Kendari Dibatalkan

Kendati begitu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta itu mempersilakan kepada panitia penyelenggara untuk menyelenggarakan apabila nanti, kasus COVID-19 di DKI Jakarta mengalami penurunan dapat mengajukan izin kembali.

"Apabila kondisi perkembangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta relatif menurun, Saudari dapat mengajukan kembali permohonan sebagaimana dimaksud," katanya.

Kurva kasus harian COVID-19 di Tanah Air hingga hari ini 23 Juni 2021, masih memperlihatkan kenaikan. Sebanyak 15.308 kasus positif COVID-19 tercatat sebagai kasus harian.

Dengan demikian, total sudah ada 2.033.421 warga Indonesia yang terinfeksi virus Corona sejak diumumkan pemerintah, Maret tahun lalu.

Meskipun jumlah kasus harian meningkat, hal itu juga sejalan dengan pasien sembuh yang memperlihatkan adanya penambahan. Kabar baik itu dilaporkan Satgas COVID-19, per hari ini sebanyak 7.167 warga RI sembuh dari Corona. Jadi total pasien sembuh di Tanah Air sebanyak 1.817.303 orang.

Dan catatan Satgas juga menyebutkan sebanyak 303 jiwa dilaporkan meninggal dunia secara nasional. Hingga detik ini terlaporkan, sudah ada 55.594 warga kehilangan nyawa gara-gara virus menular tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya