2.801 TNI-Polri Kawal Sidang Vonis Habib Rizieq Hari Ini

Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab untuk perkara tes swab RS UMMI Bogor.
Sumber :
  • ANTARA/Yogi Rachman

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan ribuan personel telah disiagakan untuk mengawal sidang putusan atau vonis Habib Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

“Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNI-Polri,” kata Yusri saat dihubungi wartawan.

Baca juga: Tiga Kabupaten di Jawa Timur Zona Merah Lagi, Hanya Satu Kuning

Hakim MK Dapat Pengamanan Khusus Polri Selama Sidang Sengketa Pemilu 2024

Menurut dia, pengamanan terhadap massa pendukung Habib Rizieq sudah diantisipasi seperti penanganan pada sidang sebelumnya. Namun, ia tidak mau menanggapi adanya ajakan terhadap simpatisan Habib Rizieq saat sidang vonis.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengaku telah mengantisipasi kedatangan simpatisan Habib Rizieq saat sidang putusan. Tentu, polisi akan membubarkan pendukung Habib Rizieq jika datang tanpa menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Respons Istana soal Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang Sengketa Pemilu di MK

"Kami akan bubarkan dan meminta pertanggungjawaban dari kordinatornya, mengingat Jakarta sekarang sedang tinggi-tingginya penyebaran COVID-19," kata Erwin.

Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam perkara tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara mengacu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun.

Rizieq dinilai melakukan pemberitahuan bohong usai menyatakan kondisinya sehat, padahal terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Tak hanya Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menerbitkan keonaran, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya