Sidang Vonis Habib Rizieq, Polisi: Pengalihan Lalu Lintas Situasional

Habib Rizieq bacakan duplik di PN Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan rencana pengalihan arus lalu lintas di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), saat sidang putusan atau vonis Habib Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor digelar Kamis, 24 Juni 2021. Namun, pengalihan arus itu bersifat situasional. 

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Hal tersebut dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. Kata Sambodo, penutupan jalan mengikuti situasi dan kondisi di lapangan. Hal itu dilakukan bila keadaan memaksa. "Situasional, penutupan arus lalu lintas di depan PN," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis, 24 Juni 2021.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ribuan personel telah disiagakan untuk mengawal sidang putusan atau vonis Habib Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021. “Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNI-Polri,” kata Yusri saat dihubungi wartawan.

Jaksa KPK Berencana Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang Kasus Korupsi SYL

Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam perkara tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara mengacu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun.

Habib Rizieq dinilai melakukan pemberitahuan bohong usai menyatakan kondisinya sehat, padahal terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Hakim MK Sindir KPU: Kadang Rajin, Kadang Enggak

Tak hanya Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menerbitkan keonaran, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Oknum BPK disebut dalam persidangan SYL minta uang Rp 12 miliar agar Kementan RI dapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024