Massa Rizieq Penuhi Jalanan Fly Over Pondok Kopi, Tak Jaga Jarak

Massa simpatisan Habib Rizieq pada hari sidang vonis 24 Juni 2021
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Massa simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab berbondong-bondong coba mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari sidang vonis HRS atas perkara tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor, Kamis 24 Juni 2021.

Aiman Senang Kasus Soal Aparat Tak Netral Disetop, HP Diambil ke Polda Metro

Mereka jalan berbaris bersama sambil membuat barikade di bawah fly over Pondok Kopi arah PN Jaktim. Mereka tampak tidak menjaga jarak padahal angka kasus COVID-19 di Jakarta tengah tinggi. Akibat hal ini, seluruh ruas jalan tertutup sebab mereka memakan seluruh badan jalan. 

Di kawasan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, bentrokan sempat terjadi dengan aparat. Massa simpatisan Rizieq ini berupaya menerobos barikade aparat. Mereka melempari aparat dengan batu dan saling dorong. Akibat aksi ini, tidak sedikit dari mereka yang lalai dalam menggunakan maskernya.

Di MK Ganjar Singgung Pemerintahan Salah Gunakan Sumber Daya Negara Dukung Kandidat Tertentu

Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam perkara tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara mengacu Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, dengan hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun.

Habib Rizieq dinilai melakukan pemberitahuan bohong usai menyatakan kondisinya sehat padahal terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Tak hanya Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menerbitkan keonaran, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan metode penanggulangan dengue menggunakan nyamuk ber-Wolbachia mulai bergulir di lima kota besar di Pulau Jawa.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024