Kriteria Pasien Prioritas COVID-19 yang Dirawat di Rumah Sakit

Sejumlah pasien COVID-19 ditempatkan sementara, untuk proses observasi, di lobi ruang Instalasi Gawat Darurat RS Hasan Sadikin Bandung, seiring peningkatan jumlah kasus penularan virus corona di Bandung Raya, Jawa Barat.
Sejumlah pasien COVID-19 ditempatkan sementara, untuk proses observasi, di lobi ruang Instalasi Gawat Darurat RS Hasan Sadikin Bandung, seiring peningkatan jumlah kasus penularan virus corona di Bandung Raya, Jawa Barat.
Sumber :
  • IST

VIVA – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, terdapat kriteria prioritas pasien positif COVID-19 yang perlu dirawat di rumah sakit. Ini menegaskan bahwa tidak semua pasien corona itu harus dirawat di rumah sakit.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis.

"Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi terkendali,” kata Widyastuti, pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Adapun sejumlah kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS, antara lain jika saturasi oksigen berada di bawah 95 persen, mengalami sesak napas, kesulitan/tidak dapat berbicara, penurunan kesadaran, terdapat komorbid, dan bergejala sedang dengan pneumonia.

“Untuk itu, masyarakat sebaiknya tidak panik saat dinyatakan positif COVID-19. Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas COVID-19 tingkat RT dan Puskesmas terdekat agar dapat dilakukan pemeriksaan awal dan diberikan pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, kenali juga gejala pada tubuh masing-masing. Jika kondisi masih dalam skala yang tidak berat, maka cukup menjalani isolasi mandiri atau isolasi di fasilitas isolasi terkendali, tidak perlu dirawat di RS.

Terkait dengan RS yang merawat pasien COVID-19, Widyastuti menyatakan, saat ini sebanyak 140 RS di wilayah DKI Jakarta telah merawat pasien COVID-19. Dari 140 RS terdapat  RSUD/RSKD di bawah Pemprov DKI Jakarta yang seluruhnya telah merawat COVID-19.

Halaman Selanjutnya
img_title