- Istimewa
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya belum mau berkata banyak saat ditanya soal kesiapan menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Darurat.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menyebut pihaknya masih menunggu arahan Pemerintah Pusat. Namun, mantan Kapolda Jawa Timur ini menegaskan apabila Pemerintah Pusat pada akhirnya menerapkan PPKM Darurat, maka pihaknya siap mengawal dan melaksanakannya agar berjalan lancar.
"Nanti kami tunggu penjelasan Pemerintah Pusat ya. Yang jelas, kami siap melaksanakan," kata Fadil kepada wartawan, Rabu 30 Juni 2021.
Sebagai informasi, PPKM Darurat ini, rencananya diterapkan untuk wilayah yang zona merah. Maka dengan begitu, DKI Jakarta termasuk yang akan diterapkan kebijakan ini, mengingat Ibu Kota Negara saat ini berstatus merah.
Dengan penerapan ini, maka perkantoran bisa dipastikan akan tutup atau work from home (WFH) 100 persen. Begitu pula dengan tempat-tempat keramaian seperti mal hingga restoran. Penerapannya dilakukan selama dua pekan atau 14 hari.