Keluar Masuk Jakarta Harus Punya STRP, Dirlantas: Besok Diberlakukan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pemprov DKI Jakarta memperkuat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang diterapkan 3-20 Juli 2021. Kebijakan baru dikeluarkan untuk membatasi mobilitas para pekerja di Ibu Kota.

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Mulai besok, para pekerja yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Surat itu dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, hari ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Sehingga penerapannya besok bisa maksimal.

Industri Facility Manajemen Indonesia di Atas Vietnam dan Kamboja

"Kami sosialisasikan (STRP) hari ini besok diterapkan," ujar Sabodo di lokasi penyekatan PPKM Darurat di Jakarta, dikutip dari laporan langsung Apa Kabar Pagi tvOne, Senin, 5 Juli 2021.

Baca juga: RS di Kota Bogor Mulai Kehabisan Stok Oksigen, Pedagang Kebinggungan

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM

Dia mengungkapkan, PemproV DKI Jakarta sudah berkoordinasi terkait kebijakan STRP tersebut, diketahui. Hal itu dilakukan untuk memastikan implementasinya bisa berjalan lancar.

Meski demikian dia menegaskan, upaya ini tidak akan maksimal jika tidak dibantu oleh masyarakat. Kesadaran akan bahaya COVID-19 harus menjadi perhatian saat ini.

"Hari ini dierbitkan STRP. Jadi yang punya itu pekerja di sektor esensial dan kritikal," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya