Puluhan WNA Nongkrong saat PPKM Darurat, 4 Positif COVID-19

Yusri Yunus di konferensi pers Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Sebanyak 81 orang pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, diamankan saat asik nongkrong di Autentic Restoran & Lounge, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Kembali Laporkan Kasus COVID-19, Dinkes DKI Sebut Siklusnya Berpotensi Naik Per 6 Bulan

Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, melarang restoran atau tempat makan untuk makan di tempat atau dine-in. Dari jumlah tersebut, kata polisi, 60 orang diantaranya adalah warga negara asing (WNA).

"Kafe ini pengunjungnya kebanyakan warga negara asing khususnya dari Nigeria. Ada 81 orang kita amankan di sana," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 5 Juli 2021.

Batuk-batuk saat Dinyatakan Positif COVID-19, Pria Singapura Ini Dipenjara

Baca juga: PPKM Darurat di Jakarta Tak Efektif, Politisi PDIP Minta Anies Tampil

Dari 60 WNA itu, hanya 17 orang yang punya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan paspor. Sehingga, untuk sisanya yang berjumlah 43 orang akan dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Para pelanggar dikenakan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ibu Negara AS Jill Biden Positif COVID-19, Joe Biden Negatif

"Untuk di datakan apakah 60 orang itu ada masalah lain," ucap dia.

Puluhan orang yang diamankan ini juga sudah diperiksa swab antigen dan PCR. Hasilnya, empat orang positif COVID-19.

"Kami swab dan PCR semuanya, tiga warga negara asing dan satu kasir positif COVID-19. Jadi, ada empat orang yang kami temukan positif," kata Yusri.

Keempatnya lantas menjalani isolasi mandiri di Rumah Susun (Rusun) Nagrag, Cilincing, Jakarta Utara. Sisanya yang tidak positif dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Lebih lanjut dia mengatakan, kafe ini tetap menerima makan di tempat hingga menimbulkan kerumunan.

Polisi lantas menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tapi, berapa orang dan identitasnya siapa saja, tidak dirinci. Yusri hanya menyebut, tersangka dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya