Bupati Tangerang Ancam Sita KTP Pedagang Langgar Aturan PPKM Darurat

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melakukan pemantauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kawasan kuliner Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Senin, 5 Juli 2021 malam.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Dalam pantauan itu, masih ditemukan ada pedagang kaki lima, hingga toko yang masih nekat buka. Padahal dalam aturan jelas disebutkan bila jam operasional selama PPKM darurat hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Melihat hal itu, Zaki pun memberikan imbauan dan sosialisasi. Bahkan memberikan teguran keras bagi pedagang yang membandel dengan tidak menutup warung atau tokonya.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Ibu belum tutup, jika masih membandel tidak mengikuti aturan tidak segan-segan kami tindak, menyita KTP dan SIM yang tidak patuh aturan," ujarnya.

Tidak hanya itu, pihaknya bersama petugas gabungan pun juga membubarkan kerumunan masyarakat di lokasi setempat.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Bapak ibu mau ke mana? Besok pukul 20.00 jangan keluar lagi, silakan bubar dan kembali ke rumah. Saat ini ada PPKM Darurat, karena COVID-19 makin banyak, rumah sakit sudah penuh," ujarnya.

Sementara, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, hasil kegiatan terdapat 30 rumah makan yang dibubarkan.

"Hasil kegiatan patroli skala besar adalah ada 50 pedagang kaki lima, asongan, dan angkringan yang diberi teguran lisan. Dan membubarkan 30 rumah makan seperti kafe dan sejenisnya," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya