Tiga Pengeroyok Polisi di Cilandak Jadi Tersangka, Dua Perempuan

Para pelaku pengeroyokan seorang polisi di Cilandak, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Sebanyak delapan orang diamankan terdiri dari 6 laki-laki dan 2 perempuan terkait aksi penganiayaan terhadap anggota polisi, saat hendak membubarkan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis malam, 8 Juli 2021. Dari 8 orang tersebut, tiga orang telah ditetapkan tersangka.

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

“Saat ini 3 status tersangka, 5 saksi dan 1 orang daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah kepada wartawan saat merilis kasus ini di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juli 2021.

Tiga tersangka tersebut yakni satu pria atas nama Michael (26) dan dua wanita atas nama Gabriella (24), dan Alestasia (21). Ketiga tersangka dan 5 orang lainnya memiliki profesi yang bermacam-macam. Ada pelajar, freelance dan tukang masak.

Anggota TNI Pengeroyok 4 Preman Depan Polres Jakpus Jadi 20 Orang

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.

Selain itu, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Saya umumkan ada 1 lagi yang belum ditangkap,” kata Azis.

5 Pegawai Bank Keliling Pengeroyok Ustaz di Banten Ditangkap, 2 Masih Diburu

Sebelumnya diberitakan, video amatir soal anggota polisi dianiaya geng motor beredar di media sosial. Polisi yang lengkap menggunakan seragam warna coklat itu mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat sedang membubarkan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis malam, 8 Juli 2021.

Video amatir tersebut diunggah di Instagram salah satunya oleh akun @pokdar.ps.minggu. Dalam rekaman video berdurasi 31 detik itu, terlihat polisi yang dianiaya tersebut tampak berumur tua di dorong oleh pemuda, kemudian sejumlah pria lainnya menyusul menyerang polisi tersebut. 

Dalam keterangan video tersebut menjelaskan segerembolan geng motor menyerang mengeroyok seorang anggota Polsek Cilandak saat berupaya membubarkan balap liar karena sedang dalam aturan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021.

Anggota polisi yang tampak berumur tua itu didorong, dipukul dan ditendang oleh anggota geng motor. Anggota kepolisian tersebut kemudian melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan diri.

Baca juga: Lokasi Polisi Dikeroyok Geng Motor Sering Digunakan Balap Liar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya