Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat, 8 Anggota Dishub DKI Dipecat

Anggota Dishub DKI dipecat karena nongkrong di warkop saat PPKM darurat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sebanyak delapan orang anggota Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dipecat dari jabatannya karena telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, yaitu nongkrong di warung kopi (Warkop) untuk minum kopi.

Google Pecat 28 Karyawan Setelah Protes Terhadap Kontrak dengan Pemerintah Israel

Pemecatan itu disampaikan oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat konferensi pres di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juli 2021.

"Telah dilaksanakan acara pemberian surat pemutusan hubungan kerja dan pecopotan tanda pangkat anggota PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) Dishub. Yang mana ada 8 anggota yang melakukan pelanggaran mereka berkerumun dan melaksankan, melakukan makan minum dan ngopi di warung kopi kawasan Patal Senayan," lkata Syafrin.

Heru Budi Bakal Tingkatkan Pengawasan Buntut Kasatpel Numpang Mobil Dishub ke Puncak

Keberadaan para anggota Dishub di Warkop itu memang viral di jagat media sosial. Sehingga, video itu terdengar oleh atasnya mereka dan langsung diberikan sanksi dipecat langusng.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub delapan anggota PJLP  ini mengakui mereka yang berada di area video viral tersebut dan dari hasil berita acar apemeriksaan terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat," ujarnya.

Wakil Bupati Sindir Bupati Manggarai yang Pecat Ratusan Nakes

"Untuk itu langsung pada tanggal 9 juli 2021 ini ke-8 anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," sambungnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, ada dua pelangaran yang dilakukan mereka.  Pertama, 8 anggota PJLP tidak melaksanakan apel di Polda metro Jaya. "Yang setiap malam kita melakukan operasi secara gabungan mulai jam 10 sampai dengan 4 pagi," katanya.

Kedua, mereka melanggar ketentuan, yang telah diatur dalam Kepgub No. 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat  C19 khusunya terkait dengan pengaturan, makan dan minum di warung, rumah makan, warung kopi, PKL.

"Dan sejenis lainnya yaitu dilarang makan di tempat, yang diperbolehkan hanya delivery atau take away. Ini pelanggaran yang dilakukan 8 aggota PJLP," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya