Mulai Hari Ini Naik TransJakarta Wajib Ada STRP

Bus Transjakarta
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Di masa PPKM Darurat saat ini, pihak pengelola bus TransJakarta, PT Transportasi Jakarta, mewajibkan penumpangnya untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 

img_title Pikap Terguling Dihantam Mobilio di Depan Kedubes Malaysia, 1 Tewas dan Penumpang Lain Kritis

Setiap penumpang yang akan mengggunakan jasa TransJakarta mulai 12 Juli 2021 hari ini, akan diperiksa STRP nya tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami," kata Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi dikutip dari ANTARA melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 11 Juli 2021.

img_title KMP Batu Mandi Terbakar di Merak, 420 Penumpang dan 89 Kendaraan Ada di Kapal

Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.

Berdasarkan kebijakan itu, manajemen TransJakarta mengatur persyaratan untuk membatasi bagi seluruh penumpang moda transportasi massal tersebut.

img_title Jarang Diketahui Driver Ojol, 7 Aplikasi Ini Bisa Membantu Mencari Penumpang dan Menentukan Rute

Selain STRP, Prasetia menyebutkan penumpang harus mengantongi surat keterangan dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Prasetia menuturkan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kesehatan bisa menunjukkan kartu tanda pengenal (Id Card).

"Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta,” ujar Prasetia.

Diungkapkan Prasetia, Petugas Layanan Halte (PLH) TransJakarta dibantu Dinas Perhubungan akan memeriksa setiap penumpang sebelum masuk pintu transaksi atau "tap in".

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prasetia meminta calon penumpang TransJakarta menyiapkan dokumen persyaratan di atas guna menghindari antrean di jalur pintu masuk halte.

Sementara itu, petugas gabungan juga akan memeriksa persyaratan bagi calon penumpang layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans pada pos penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (Ant)

Ilustrasi penumpang naik Transjakarta

Jumlah Penumpang Naik Transportasi Umum di Jakarta Naik pada September, Transjakarta Terbanyak

BPS DKI Jakarta mengemukakan jumlah penumpang angkutan publik di ibu kota yakni MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta mengalami peningkatan pada September 2026

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut